Bimtek Implementasi Perizinan Berbasis Risiko Pelaku Usaha Pariwisata

Bimtek Implementasi Perizinan Berbasis Risiko Pelaku Usaha Pariwisata

MODERATOR - Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan DPMPTSP menjadi moderator gelar bimtek pelaku usaha pariwisata dan perhotelan.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id ‎--

SLAWI, diswayjateng.id -  Sosialisasi atau bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis risiko (OSSRBA) dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko LKPM untuk pelaku usaha sektor pariwisata dan perhotelan  di Kabupaten Tegal dilakukan DPMPTSP.

‎Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Dessy Arifianto melalui  jabatan Fungsional Ahli  Madya Analis Kebijakan Kosim menyatakan, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan ekonomi serta peningkatan data saing dan kualitas penanaman modal. "Dari target  penanaman modal sebesar Rp3,5 triliun di tahun 2025 , saat ini sudah tercapai Rp3,596 triliun atau setara dengan 102 % dan masuk dalam ranking 5 capaian realisasi investasi di Jawa Tengah," ujarnya, Kamis  (20/11/2025).

‎Kegiatan ini diharapkan dapat membantu perusahaan, khususnya sektor pariwisata dan perhotelan dan memberi kemudahan bagi investor serta mendorong perkembangan dunia usaha serta meningkatkan daya saing. "Serta mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan serta percepatan pembangunan dalam bidang usaha tertentu atau jasa," cetusnya.

‎Kegiatan ini  sangat relevan dan penting bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan perhotelan. Sistem  ini memodernisasi proses perizinan dengan menilai tingkat risiko usaha, menjadikannya lebih efisien dan terdigitalisasi. Dan mempermudah  pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara daring. "Melalui portal resmi OSS.go.id, menggantikan sistem manual yang memakan waktu," ungkapnya.

BACA JUGA:Saham BRI Menguat di Bursa, Warga Palembang Kian Antusias Menjadikan Investasi Sebagai ‎Gaya Hidup

BACA JUGA:Bertemu Ahmad Luthfi, Duta Besar Inggris Jajaki Investasi Pengolahan Sampah hingga Keamanan Siber ‎

‎Selebihnya, memberikan pemahaman regulasi untuk memastikan  pelaku usaha memahami Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 (dan PP No. 28 Tahun 2025 yang diperbarui) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha untuk memiliki legalitas usaha yang sah, sehingga menciptakan iklim investasi yang sehat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: