Anggota DPRD Heru Kundhimiarso: Jangan Sampai Tsunami Jilid II Terjadi di Kabupaten Pemalang ‎

Anggota DPRD Heru Kundhimiarso: Jangan Sampai Tsunami Jilid II Terjadi di Kabupaten Pemalang ‎

MENJELASKAN - Anggota DPRD Heru Kundhimiarso menjelaskan soal rotasi dan mutasi jabatan.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id ‎--

PEMALANG, diswayjateng.id - Rencana Bupati Anom Widiantoro akan melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran mendapat perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Salah satunya Anggota DPRD dari Komisi A Heru Kundhimiarso memandang rotasi dan mutasi itu tidak menjadi masalah.

‎Apalagi jika itu, dilakukan untuk menata kinerja pemerintahan yang lebih baik. Maka itu harus didukung.

‎"Sebab,  selama ini pangkal utama ruwetnya dan jalan ditempatnya Pemalang itu, karena kinerja birokrasi yang buruk,"kata Kundhi anggota DPRD dari Fraksi PKB, kepada wartawan.

‎Kundhi sendiri tidak menginginkan rotasi dan mutasi itu seperti cuci gudang, karena  jika cuci gudang, akan dinilai sebagai bentuk  balas jasa dan atas dasar suka atau tidak suka. Maka jika itu terjadi sangat disayangkan dan menjadi ironi.

BACA JUGA:Anggota DPRD Heru Kundhimiarso: Cairkan Insentif Guru Honorer di Kabupaten Pemalang

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Kundhimiarso: Bupati Harus Rombak Pejabat

‎Belum lagi berhembusnya rumor dugaan upeti atau setoran untuk penempatan pejabat-pejabat nantinya. Maka akan lebih parah dan sangat disayangkan jika benar itu terjadi. Sebab bukan tidak mungkin tsunami jilid 2 bakal terjadi dan KPK akan turun lagi ke Kabupaten Pemalang.

‎"Kita patut bertanya, sudahkah sesuai aturan dan mekanisme penempatan ditempuh sesuai aturan? Apalagi sempat munculnya penolakan usulan dari Bupati oleh BKN,"jelasnya.

‎Kundhi mengingatkan  agar kondisi dan situasi yang ada di Kabupaten Pemalang tetap baik-baik saja. Sehingga hal semacam itu tidak didiamkan begitu saja. Karena dirinya sebagai anggota legislatif juga punya kewajiban untuk mengingatkan agar Bupati Pemalang Anom Widiyantoro nantinya tidak keblinger dalam mengambil kebijakan.

‎"Sebelum itu terjadi, tentu harus diingatkan, diluruskan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum atas munculnya rumor upeti atau setoran penempatan pejabat, Aparat Penegak Hukum  harus mengambil langkah,"tegasnya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ‎

BACA JUGA:Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Disetujui DPRD Kabupaten Pemalang

‎Sebagai wakil rakyat yang berperan sebagai fungsi kontrol, sudah jadi kewajibannya untuk menyuarakan hal ini. Baik melalui forum resmi di parlemen, atau secara terbuka melalui media.

‎"Siapapun kalian yang sudah diberi amanah dan digaji oleh rakyat termasuk saya,  jangan pernah bertindak seenaknya. Karena tuan sesungguhnya adalah rakyat," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait