DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Dua Agenda Sekaligus

DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Dua Agenda Sekaligus

FOTO BERSAMA - Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang foto bersama bupati dan wakil bupati.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

Anom d menyampaikan jawaban eksekutif terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025, tentunya untuk menjawab sejumlah pertanyaan dan pendapat fraksi yang ada di DPRD

Dalam rangka memenuhi harapan  seluruh fraksi DPRD terhadap berbagai pokok permasalahan yang disampaikan, maka Bupati Anom menyampaikan materi jawaban eksekutif secara umum (garis besar) terutama pada pokok persoalan yang menjadi perhatian sebagian besar fraksi. 

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang Dihujani Interupsi

BACA JUGA:Pansus II DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Raperda RPJMD 2025-2029

Secara lebih lengkap dan terperinci, yang mencakup tanggapan terhadap masing-masing fraksi. Oleh bupati disampaikan dalam buku Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025. 

Tanggapan dan jawaban bupati yang disampaikan berdasarkan substansinya, ada beberapa hal disampaikan. Pertama, beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penyediaan infrastruktur dasar berupa pembangunan, pemeliharaan jalan, pendidikan dan  kemiskinan. Serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian fraksi dalam pandangan umumnya. 

Kedua, prioritas pembangunan yang  akan dilaksanakan dalam Perubahan APBD Tahun 2025, adalah peningkatan jalan halus merata. Selain itu, revitalisasi penyediaan air bersih dari hulu sampai hilir. Kemudian penyediaan lapangan kerja melalui program padat karya dan  bantuan modal usaha untuk UMKM, satu ambulans satu desa, jaminan ketersediaan bibit unggul dan pupuk murah. Serta bantuan kendaraan operasional pondok pesantren. 

Selanjutnya, terkait pandangan umum fraksi mengenai belanja pegawai, dapat kami sampaikan, bahwa persentase belanja pegawai yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah Belanja Pegawai dikurangi tunjangan guru yang dialokasikan melalui dana transfer, dibandingkan dengan total belanja daerah.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Respon dan Dukung Tuntutan Sopir Truk

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Suarakan Aspirasi Larangan ODOL kepada Pemerintah Pusat

Maka dalam rangka menyesuaikan persentase belanja pegawai hingga berada pada batas maksimal 30 persen,  perlu dilakukan beberapa langkah trategis.

Diantaranya melakukan penurunan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Dana Transfer.  Seperti gaji dan tunjangan ASN ( PNS dan PPPK ) di luar guru. 

"Selain itu, mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi, salah satunya dengan perubahan struktur organisasi yang lebih efisien dan efektif,"tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: