Dinas Perkim Kabupaten Tegal Targetkan Proses Ukur Selesai
RINCI - Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan merinci jumlah aset Pemkab Tegal yang belum bersertifikat.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
Jika bisa diselesaikan, akan mempermudah terbitnya sertifikat. Namun, bila tidak bisa diselesaikan, maka akan masuk dalam kategori K3 atau istilahnya tidak clear and clean.Dari proses pensertipikatan aset yang dilakukan sejak tahun 2021, praktis sudah 93 persen aset pemkab yang sudah bersertifikat.(adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: