Lindungi Warga Rentan dan ASN Kabupaten Tegal dengan Klinik Hukum Gratis
KONSULTASI - Suasana meja pelayanan konsultasi hukum di Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal terus memperkuat komitmennya dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui program Klinik Hukum yang dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Pemkab Tegal memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadapi persoalan hukum.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa mengatakan bahwa layanan Klinik Hukum resmi berjalan sejak awal 2025.
Program ini merupakan pengembangan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang sebelumnya meraih penghargaan peringkat keempat terbaik nasional dari Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Anggaran Bantuan Hukum di Jateng Turun Drastis, Kemenkumham Dorong Optimalisasi Peran OBH
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Tegal Siapkan Layanan Bantuan Hukum Gratis
“Klinik hukum ini hadir untuk menjamin keadilan hukum bagi warga, khususnya yang kurang mampu serta ASN yang membutuhkan pendampingan dalam masalah hukum yang berkaitan dengan tugasnya,” ujar Bambang.
Klinik hukum yang dibuka setiap hari kerja ini menawarkan tiga layanan utama: sosialisasi hukum, literasi hukum, dan konsultasi hukum. Sosialisasi hukum bertujuan memperkenalkan produk hukum daerah, seperti peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup).
Sementara literasi hukum difokuskan untuk membangun kesadaran warga bahwa hukum bukan sekadar perangkat pemaksa, tetapi alat perlindungan.
“Hukum itu hadir untuk memberikan rasa aman, bukan untuk menakut-nakuti,” tegas Bambang.
BACA JUGA:Warga Rentan di Kota Tegal Dipastikan Dapat Bantuan Hukum Gratis
BACA JUGA:Mengaku Terkejut dan Prihatin, Mendag Akan Beri Bantuan Hukum untuk IWW
Layanan konsultasi hukum dapat diakses langsung oleh masyarakat di kantor Bagian Hukum Setda atau melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu. Untuk warga miskin, layanan ini sepenuhnya gratis.
Mereka hanya membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan identitas diri. Kasus yang ditangani meliputi perdata dan pidana, mulai dari perceraian, sengketa tanah, hingga Kerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
