Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Larang Satuan Pendidikan Menjual Seragam Sekolah
REGULASI - Kabid Pendidikan SMP Dinas Dikbud Kabupaten Tegal sampaikan regulasi SPMB di ruang kerjanya.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Seruan tegas disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal. Terkait larangan melakukan penjualan seragam sekolah dan buku ajar.
Untuk pembelian seragam sekolah dan buku ajar bagi murid baru sesuai aturan diserahkan kepada pihak ketiga.
Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Winarto SE MM melalui Kabid Pembinaan SMP Drs Al Fatah menegaskan, selama pengumuman SPMB hingga daftar ulang semua satuan pendidikan juga dilarang keras memungut biaya kepada wali murid calon peserta didik.
"Diharapkan semua satuan pendidikan tidak melakukan penyimpangan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan, " ujarnya.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Tetapkan Regulasi SPMB Tingkat SMP
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Adakan SPMB
Untuk SPMB tingkat SMP sudah resmi ditutup dan dilanjut dengan jurnal pada tanggal 23-25 Juni 2025. Kegiatan ini dirangkai dengan masa pemenuhan persyaratan, evaluasi, dan analisis ditanggal 26-27 Juni 2025.
"Tanggal 30 Juni 2025 dilakukan pengumuman calon siswa didik yang diterima di masing-masing satuan pendidikan," cetusnya.
Semua hasil SPMB hingga pengumuanBACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Terima Program Revitalisasi Sekolah Jenjang SMP
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Bahas Peningkatan Kapasitas Inovasi Guru calon siswa didik yang diterima menjadi tanggung jawab penuh masing-masing satuan pendidikan. Bila ada pengaduan dari wali murid calon peserta didik juga dilakukan di satuan pendidikan.
Pengaduan tersebut dianalisis dan diverifikasi,m serta dimusyawarahkan di satuan pendidikan untuk selanjutnya diumumkan.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Siapkan Anggaran Rehab Bangunan SDN Demangharjo 02
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Tetapkan Jadwal Ujian Tingkat SD
Dinas Dikbud telah menyiapkan aplikasi terkait SPMB dan untuk proses awal hingga penerimaan calon murid baru. Sepenuhnya diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
