Beri Arahan Pengelolaan Keuangan Desa

Beri Arahan Pengelolaan Keuangan Desa

ARAHAN - Dirjen Penataan Desa Kemendes PDT berkesempatan bertandang ke Dinas Permades didampingi kepala Dinas Permades.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.idDirjen Penataan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT Drs Nugroho  Setijo Nagoro MSi memberikan pencerahan kepada seluruh kepala Desa. Tentang pengelolaan keuangan Desa yang lebih transparan, akuntabel dan tidak ada celah untuk korupsi. 

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menyatakan, dirjen juga menegaskan agar desa tidak perlu  ragu-ragu untuk melaksanakan Permendes nomor  4 tahun 2025 tentang  penyertaan modal 20 % dari Dana Desa (DD). 

Dirjen mendorong agar segera dilakukan transfer untuk penyertaan modal bagi BUMDes. Bila BUMDes tidak kuat, tidak mampu. "Bisa diserahkan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di tingkat kecamatan ," ujarnya saat dihubungi lewat ponselnya,Jumat (18/4/2025).

Menurutnya, BUMDesma adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa. Melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 

BACA JUGA:Dinas Permades dan Polres Tegal Bersinergi Berantas Premanisme Berbaju Apapun

BACA JUGA:Dinas Permades Kabupaten Tegal Jembatani Sinkronisasi Anggaran Hibah Pengelolaan Sampah

BUMDesma dapat menggunakan 20 % penyertaan modal dari desa  untuk  digunakan  mendukung program ketahanan pangan. "Utamanya untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)  atau  dapur makan siang gratis ," cetusnya.

Dengan BUMDesma membangun dapur makan ketahanan pangan  diharapkan akan  berjalan. Karena yang memiliki dapur  BUMDesma di  kecamatan. "Maka masing-masing BUMDes dapat melakukan suplai bahan makanan berupa beras, telur, lele, ikan sayur,  buah dan sebagainya," ungkapnya. 

Sehingga diharapkan dengan pola ini dana penyertaan modal ke BUMDES bisa maksimal. dmModal bisa berputar  serta diinvestasikan sehngga  bisa menghasilkan laba untuk Pendapatan Asli Desa (PADes).

Saat  ini BUMDesma di Kabupaten  Tegal ada 13. BUMDesma ini merupakan  transformasi dari UPK. Setelah  transformasi  uang cash yang semula tidak digunakan, maka aturan berubah menjadi aturan BUMDesma. 

BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Bersinergi dengan Dinas Permades Atasi Masalah Sampah

BACA JUGA:Dinas Permades Kabupaten Tegal Sidak Proyek Ketahanan Pangan Desa Kalisapu

"Dimana uang tersebut bisa digunakan untuk keperluan usaha lain seperti membangun SPPG  atau dapur makan  siang gratis, atau  ternak lele, bisnis pengadaan telur , beras dan sebagainya," ungkanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: