Beri Arahan Pengelolaan Keuangan Desa
ARAHAN - Dirjen Penataan Desa Kemendes PDT berkesempatan bertandang ke Dinas Permades didampingi kepala Dinas Permades.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Dirjen Penataan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT Drs Nugroho Setijo Nagoro MSi memberikan pencerahan kepada seluruh kepala Desa. Tentang pengelolaan keuangan Desa yang lebih transparan, akuntabel dan tidak ada celah untuk korupsi.
Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menyatakan, dirjen juga menegaskan agar desa tidak perlu ragu-ragu untuk melaksanakan Permendes nomor 4 tahun 2025 tentang penyertaan modal 20 % dari Dana Desa (DD).
Dirjen mendorong agar segera dilakukan transfer untuk penyertaan modal bagi BUMDes. Bila BUMDes tidak kuat, tidak mampu. "Bisa diserahkan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di tingkat kecamatan ," ujarnya saat dihubungi lewat ponselnya,Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, BUMDesma adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa. Melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
BACA JUGA:Dinas Permades dan Polres Tegal Bersinergi Berantas Premanisme Berbaju Apapun
BACA JUGA:Dinas Permades Kabupaten Tegal Jembatani Sinkronisasi Anggaran Hibah Pengelolaan Sampah
BUMDesma dapat menggunakan 20 % penyertaan modal dari desa untuk digunakan mendukung program ketahanan pangan. "Utamanya untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan siang gratis ," cetusnya.
Dengan BUMDesma membangun dapur makan ketahanan pangan diharapkan akan berjalan. Karena yang memiliki dapur BUMDesma di kecamatan. "Maka masing-masing BUMDes dapat melakukan suplai bahan makanan berupa beras, telur, lele, ikan sayur, buah dan sebagainya," ungkapnya.
Sehingga diharapkan dengan pola ini dana penyertaan modal ke BUMDES bisa maksimal. dmModal bisa berputar serta diinvestasikan sehngga bisa menghasilkan laba untuk Pendapatan Asli Desa (PADes).
Saat ini BUMDesma di Kabupaten Tegal ada 13. BUMDesma ini merupakan transformasi dari UPK. Setelah transformasi uang cash yang semula tidak digunakan, maka aturan berubah menjadi aturan BUMDesma.
BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Bersinergi dengan Dinas Permades Atasi Masalah Sampah
BACA JUGA:Dinas Permades Kabupaten Tegal Sidak Proyek Ketahanan Pangan Desa Kalisapu
"Dimana uang tersebut bisa digunakan untuk keperluan usaha lain seperti membangun SPPG atau dapur makan siang gratis, atau ternak lele, bisnis pengadaan telur , beras dan sebagainya," ungkanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
