Wacana 5 Hari Sekolah Ditolak FKDT Kota Tegal

Wacana 5 Hari Sekolah Ditolak FKDT Kota Tegal

PENERIMAAN AUDIENSI - Komisi I DPRD Kota Tegal menerima auidiensi DPC FKDT Kota Tegal di Ruang Rapat Komisi I. Audiensi diterima Ketua DPRD Kusnendro dan Pimpinan Komisi Foto:K Aman S/diswayjateng.id--

Selain itu, pembelajaran agama Islam secara mendalam di Madin diperlukan untuk membentuk kepribadian dan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan agama yang baik.

Parlemen memandang wacana lima hari sekolah tidak perlu diteruskan. “Tidak perlu ada kajian. Stop sampai di sini,” tegas Kusnendro. 

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Tegal Desak Penyesuaian Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Tegal Sefrudin Desak Pengerukan Saluran di Kelurahan Randugunting

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal M Ismail Fahmi yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Dasar Sarwono Singgih Primadi dalam audiensi FKDT dengan Komisi I menjelaskan, terkait lima hari sekolah.

Merupakan usulan dari PGRI. Pemberlakuan kebijakan tersebut harus melalui analisa regulasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal Ahmad Mundzir yang juga hadir dalam audiensi mengemukakan, apabila pendidikan keagamaan terbatas waktunya, bisa dilakukan pembelajaran di luar pendidikan formal.

“Untuk MI dan MA, kami tetap mengenakan kebijakan enam hari belajar (sekolah),” ujar Mundzir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: