Tetap Bisa Nyoblos di Perantauan, KPU Kota Pekalongan Beberkan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pekalongan, Mursid Salimi--Bakti Buwono/ jateng.disway.id
Undang-undang untuk memilih tidak akan diberikan kepada mereka yang tidak lagi memiliki hak pilih, sehingga proses pemilu berjalan lebih tertib,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
