Penganiayaan Bermodus Balas Dendam Diungkap Polisi, Tiga Pelaku Dijebloskan Penjara Polresta Pati

Penganiayaan Bermodus Balas Dendam Diungkap Polisi, Tiga Pelaku Dijebloskan Penjara Polresta Pati

Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi hadirkan tiga pelaku dan barang bukti tindak penganiayaan.--

Petrus Parningotan Silalahi menegaskan, ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih terus diburu.

Ketiga tersangka dijerat penyidik Pokresta Pati dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. 

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang belum tertangkap. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan, " tandanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait