Adu Cepat
Adu Cepat--
Anda juga bisa minta kesaksian guru besar hukum plus aktivis hebat dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta: Zaenur Rohman. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat-UGM) itu juga satu pendapat dengan Mahfud.
Target Anda sebaiknya sederhana saja: agar hakim menyatakan pelimpahan perkara tersebut tidak sah.
Kalau sampai hakim mengabulkan berarti Febrie harus kembali diperiksa oleh Mabes Polri. Rasanya meski Anda mempraperadilankan Koprs Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri lembaga yang dipimpin Irjen Pol Totok Suharyanto itu akan senang-senang saja.
Misalkan Anda kalah Mabes Polri akan senang.
Misalkan Anda menang pun Mabes Polri akan senang.
Maka tidak perlu sungkan-sungkan. Anda justru membantu Mabes Polri.
Bagaimana kalau Febrie yang lebih cepat mengajukan praperadilan? Tentu saya yang kecewa: kok hadiah saya tidak laku. (Dahlan Iskan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



