Taruhan Kredibilitas di Pintu Jampidsus
--
Oleh: M. Sekhun
Direktur Diswayjateng.id
PUBLIK Indonesia kembali diguncang kabar mencengangkan. Ini bukan soal bencana alam global atau muntahan lahar panas Gunung Merapi. Melainkan kabar runtuhnya pilar penegakan hukum kita: dugaan skandal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret institusi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan sebuah paradoks yang menyakitkan. Selama beberapa tahun terakhir, Jampidsus dipuji setinggi langit karena keberaniannya membongkar korupsi kakap bernilai triliunan rupiah. Mulai dari megakorups komoditas timah, ekspor minyak goreng (CPO), hingga tata niaga emas. Namun kini, institusi elite itu harus berhadapan dengan cermin retaknya sendiri.
Sangat naif ketika benteng yang bertugas memburu harta hasil kejahatan, justru dituduh menjadi tempat perputaran dana haram. Kita tidak sedang membicarakan ulah oknum semata. Kita sedang menghadapi krisis kepercayaan yang sistemik.
Dalam anatomi hukum, TPPU atau money laundering adalah kejahatan lanjutan (follow-up crime). Tujuannya jelas: menyembunyikan asal-usul kekayaan hasil korupsi, suap, atau gratifikasi. Mengapa keterlibatan unsur di dalam Jampidsus menjadi begitu fatal?
Sebab, dalam struktur Kejaksaan Agung (Kejagung), Jampidsus merupakan ujung tombak untuk memiskinkan koruptor. Jika internal mereka rapuh, legitimasi seluruh kasus besar yang ditangani di masa lalu dan masa depan otomatis akan dipertanyakan.
Dugaan skandal ini membawa risiko nyata: munculnya anggapan tebang pilih atau fenomena "tukar guling" kasus. Kewenangan penegakan hukum yang begitu besar berpotensi dijadikan alat tawar-menawar transaksional yang mencederai keadilan.
Kita sempat bangga karena performa Kejagung naik daun, bahkan melampaui institusi penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dengan adanya riak di tubuh Jampidsus, publik kini bertanya-tanya: Apakah ketegasan yang dipamerkan di depan kamera selama ini murni penegakan hukum, ataukah ada ruang gelap yang sengaja disembunyikan?
Untuk mengembalikan kepercayaan publik, penyelesaian sengkarut ini tidak cukup dengan pemeriksaan internal tertutup atau sekadar mutasi jabatan. Transparansi dan independensi mutlak diperlukan. Jika tidak, kredibilitas Korps Adhyaksa yang selama ini dirawat akan menjadi taruhannya.
Melihat urgensinya, ada tiga langkah radikal yang harus segera diambil:
Pertama, pelibatan lembaga eksternal independen. Kasus ini tidak boleh hanya ditangani secara internal oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). KPK atau Satgas Khusus Independen harus masuk untuk menjamin objektivitas. Langkah ini penting demi menghindari asas nemo judex in causa sua—bahwa tidak boleh seseorang menjadi hakim bagi perkaranya sendiri.
Kedua, audit forensik keuangan menyeluruh. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus membuka aliran dana secara transparan tanpa ada yang ditutupi. Harus diurai secara benderang ke mana saja uang tersebut mengalir dan siapa saja aktor intelektual yang menikmatinya.
Ketiga, reformasi struktural LHKPN. Pengawasan kekayaan pejabat publik di lingkungan kejaksaan tidak boleh lagi sekadar formalitas administratif di atas kertas. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus diverifikasi secara faktual di lapangan.
Tiga langkah ini harus secepatnya dilakukan untuk mematahkan sinisme masyarakat bahwa "semua penegak hukum pada akhirnya bisa dibeli." Jaksa Agung harus mengambil keputusan berani dan tanpa pandang bulu. Bersihkan semua aparat yang merusak di lingkungan Korps Adhyaksa. Potong generasi yang korup, atau biarkan institusi ini tenggelam bersama runtuhnya kepercayaan rakyat.
Bola kini ada di tangan Jaksa Agung. Apakah Korps Adhyaksa akan tetap menjadi obat yang menyembuhkan bangsa, atau justru menjadi penyakit yang menggerogotinya dari dalam? (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





