DEMAK, diswayjateng.id – Ancaman kejahatan siber mulai menyasar layanan administrasi kepegawaian. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak diminta tidak sembarangan mengeklik tautan yang mengatasnamakan layanan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peringatan tersebut disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak sebagai langkah antisipasi terhadap praktik penipuan digital atau phishing yang berpotensi mencuri data pribadi dan akun kepegawaian ASN.
Modusnya terbilang sederhana, tetapi berisiko besar. Pelaku mengirimkan pesan singkat atau email yang dibuat seolah-olah berasal dari instansi resmi. Penerima kemudian diarahkan untuk membuka tautan tertentu dan mengisi informasi pribadi, termasuk NIP, kata sandi, hingga kode autentikasi.
Jika tidak cermat, ASN bisa terjebak dan tanpa sadar menyerahkan akses akun kepegawaian kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
BKPSDM Demak, Nur Faidhoh, mengingatkan, ASN harus lebih selektif dalam menerima informasi digital, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan layanan administrasi kepegawaian.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Eks Napiter Buronan Kasus Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo
BACA JUGA:Polres Tegal Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Warga Danawarih
"Jangan sembarangan mengeklik tautan atau membuka lampiran dari pesan yang mencurigakan. Pastikan setiap informasi kepegawaian berasal dari kanal komunikasi resmi," imbauan Faidhoh, Sabtu (7/11/2026).
ASN juga diingatkan agar tidak pernah memberikan NIP, kata sandi, maupun kode OTP atau MFA kepada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan.
Untuk memastikan keamanan akses, layanan e-Kinerja BKN hanya boleh diakses melalui portal resmi https://asndigital.bkn.go.id/ atau https://asndigital.bkn.go.id/
Selain itu, apabila menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan BKN maupun instansi pemerintah, ASN diminta segera melaporkannya kepada pengelola kepegawaian di instansi masing-masing.
BKPSDM Demak juga mengingatkan ASN yang sudah terlanjur memasukkan informasi akun melalui tautan tidak resmi agar segera mengambil langkah pengamanan.
Caranya dengan mengganti kata sandi, mengamankan kembali akses autentikasi, serta berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian untuk mengantisipasi penyalahgunaan akun.
"Jangan menunggu sampai akun disalahgunakan. Jika terlanjur memberikan informasi akun melalui tautan tidak resmi, segera ganti kata sandi dan koordinasikan dengan pengelola kepegawaian," ungkap Faidhoh.
BACA JUGA:Modus Minta Sumbangan Anak Yatim, Dua Pria Diduga Hendak Bobol Rumah di Banyumas