Ngaku Bisa Pasang Listrik Subsidi Sehari, Pria di Kudus Tipu 7 Warga hingga Rp8,5 Juta
Polisi mengamankan terduga pelaku penipuan bermodus pemasangan jaringan listrik bersubsidi di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sedikitnya tujuh warga menjadi korban dengan total kerugian Rp8,55 juta.-Foto: Samsul/dok.-
KUDUS, diswayjateng.id – Janji pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi dengan proses cepat justru berujung penipuan. Seorang pria berinisial FL, 34, warga Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, diamankan polisi setelah diduga menipu tujuh warga Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, dengan total kerugian mencapai Rp8.550.000.
Pelaku ditangkap jajaran Polsek Jati, Polres Kudus, pada Rabu (21/10/2026) siang di sekitar Kantor Kepala Desa Ngembal Kulon. Polisi bergerak setelah menerima aduan warga yang mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah tersebut.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial AM, 51, merasa curiga dengan tawaran pemasangan jaringan listrik yang disampaikan pelaku.
Peristiwa bermula pada Minggu (18/10/2026), ketika FL mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai petugas Biro Teknik Listrik (BTL). Pelaku menawarkan pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi dengan tarif Rp2,1 juta per titik.
BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa BEM Semarang Raya Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran, Beri Nilai Minus 100
Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan pemasangan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari sehingga listrik bisa langsung menyala.
Tergiur tawaran tersebut, korban berencana memasang dua titik jaringan listrik dan menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta. Namun, janji tinggal janji. Hingga waktu yang ditentukan berlalu, pemasangan instalasi listrik tak kunjung dikerjakan.
Korban kemudian mencari tahu kebenaran tawaran tersebut. Dari penelusuran itu, terungkap bahwa sejumlah warga lain diduga mengalami kejadian serupa.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas SPKT dan Unit Reskrim Polsek Jati segera menuju lokasi. FL akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mencatat sedikitnya tujuh orang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp8.550.000.
Uang yang diterima pelaku, baik secara tunai maupun melalui transfer, diakui telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita tujuh lembar kuitansi pembayaran, fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) milik warga, dua bukti transfer perbankan, serta satu bendel kuitansi kosong.
BACA JUGA:Aktivitas Gunung Merapi Berpotensi Berbahaya, BPPTKG : Lima Kali Guguran Lava
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

