Zakat Demak Bisa Lebih dari Rp11 Miliar, Selama Ini Masih Bergantung pada ASN

Zakat Demak Bisa Lebih dari Rp11 Miliar, Selama Ini Masih Bergantung pada ASN

Ketua Timsel calon pimpinan BAZNAS Demak periode 2026-2031, Agus Musyafak, menyampaikan pentingnya menggali potensi zakat dari berbagai sektor saat wawancara calon pimpinan BAZNAS di Setda Demak, Kamis (5/11/2026).-Foto: Samsul-

DEMAK, diswayjateng.id – Penghimpunan zakat di Kabupaten Demak masih menyimpan potensi besar yang belum tergarap maksimal. Selama ini, sumber penghimpunan Badan Amil zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak dinilai masih didominasi kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Padahal, sektor pertanian, dunia usaha, industri, hingga kalangan profesional berpeluang menjadi sumber muzaki baru. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi kepemimpinan BAZNAS Kabupaten Demak periode 2026-2031.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon pimpinan BAZNAS Demak, Agus Musyafak, menilai target penghimpunan zakat sebesar Rp11 miliar masih berpeluang ditingkatkan. Bahkan, angka tersebut dinilai belum mencerminkan potensi zakat yang sebenarnya di Kabupaten Demak.

"Angka Rp11 miliar itu menurut saya masih bisa dikoreksi. Harus lebih banyak dari itu," tegas Agus seusai pelaksanaan seleksi kompetensi wawancara calon pimpinan BAZNAS di Ruang Pertemuan Staf Ahli Bupati, Gedung A Lantai 1 Setda Demak, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, selama ini penghimpunan zakat masih banyak bertumpu pada sektor ASN. Padahal, masih banyak sumber zakat dari sektor lain yang dapat dikembangkan.

"Selama ini sektornya hanya ASN, belum menggali sektor-sektor yang lain, seperti pertanian, dunia usaha, industri, dan sektor non-ASN lainnya. Padahal, masih banyak yang bisa kita upayakan untuk intensifikasi dan ekstensifikasi," katanya.

Agus mendorong BAZNAS menerapkan dua strategi sekaligus, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dilakukan dengan meningkatkan penghimpunan dari sumber yang sudah ada. Sedangkan ekstensifikasi diarahkan untuk memperluas jangkauan muzaki baru.

BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Korupsi APBDes Tlogomulyo, Kejari Grobogan Periksa 50 Saksi hingga Meneliti 800 Kegiatan

BACA JUGA:Botok Tak Gentar Didorong Masuk Penjara oleh GMPP: Ini Negara Hukum, Bukan Sekadar Desakan

Selain memperluas sumber penghimpunan, pengelolaan dana zakat juga harus dilakukan secara profesional. Transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Agus juga mendorong optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di tingkat desa dan masjid. Keberadaan UPZ dinilai strategis untuk menjangkau potensi zakat hingga lapisan masyarakat paling bawah.

Dia mengajak masyarakat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS agar pengelolaannya lebih terintegrasi serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita sudah punya lembaga namanya BAZNAS. Insyaallah kalau dikelola melalui lembaga yang memiliki legalitas, pengelolaannya akan lebih baik dan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

BACA JUGA:Buntut Karacunan, PAUD Kid Fun Education Boyolali Ancang-ancang Proses Hukum SPPG

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait