BACA JUGA:Kirim 5 Kontainer Kratom Berkedok Kopi ke India, Bea Cukai Semarang Musnahkan Barang Rp 4,9 Miliar
BACA JUGA:Duta Literasi Demak 2026 Tak Cukup Jago Membaca, Pelajar Ditantang Jadi Motor Penggerak Literasi
“Administratif adalah pintu masuk korupsi apabila celah-celah penyimpangan tidak dikenali dan dicegah sejak awal. Kunci pencegahan yang efektif adalah kemampuan mengidentifikasi titik rawan korupsi di setiap lini birokrasi, yang harus dibarengi peningkatan integritas,” jelas Imam.
Dia juga menegaskan pentingnya memperkuat APIP agar Inspektorat mampu menjalankan fungsi Early Warning System secara optimal.
Di sisi lain, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Tengah Endro Hudiyono mendorong seluruh Inspektorat kabupaten/kota melakukan transformasi pengawasan. Salah satunya melalui pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas supervisi.
“Pengawasan perlu terus bertransformasi agar lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab tantangan tata kelola pemerintahan. Kami mendorong seluruh Inspektorat kabupaten/kota untuk mengoptimalkan supervisi berbasis digital serta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah,” ungkap Endro.
Melalui penguatan pengawasan terintegrasi tersebut, Pemkab Kudus berupaya mempertahankan capaian positif MCSP sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Bagi Pemkab Kudus, predikat zona hijau bukan menjadi alasan untuk berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut menjadi pemacu agar pengawasan semakin ketat, integritas aparatur semakin kuat, dan potensi korupsi dapat dicegah sejak dini.