BLORA, DISWAYJATENG.ID – Satlantas Polres Blora menegaskan bahwa petugas tidak menerima pembayaran denda tilang secara langsung dari pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Eka Hendra Ardiansyah melalui Kaurmintu Satlantas Polres Blora Ipda Sukiman, S.H., mengatakan pelanggar yang dikenai penindakan akan diberikan nomor BRIVA sebagai kode pembayaran denda tilang.
Dengan mekanisme tersebut, pembayaran denda dilakukan melalui sistem pembayaran yang telah ditentukan dan uangnya masuk ke kas negara.
"Jadi petugas tidak menerima sepeser pun, dan uang masuk negara," jelas Ipda Sukiman, Rabu, 4 November 2026.
BACA JUGA: Polresta Batang Ungkap Pengakuan Sopir Truk yang Tabrak Aipda Prihatika hingga Meninggal
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Kendal Terungkap, Kapolres Ungkap Donna Dibunuh 5 Orang
Ia menerangkan, penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan pengendara yang tidak menggunakan helm.
Khusus kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, pemilik diminta mengembalikan kondisi kendaraan sesuai ketentuan serta menunjukkan surat kepemilikan kendaraan.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi informasi bagi masyarakat mengenai mekanisme pembayaran denda tilang agar tidak memberikan uang secara langsung kepada petugas di lapangan.
BACA JUGA: Ratusan Massa Islam Geruduk Mapolres Sukoharjo, Tuntut Kapolda Jateng Dicopot
BACA JUGA: BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Seniliai Rp921,6 Miliar kepada Lebih 507 Ribu Penerima
Pengendara juga diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian.