Cegah Risiko Keamanan Informasi, Pemkab Demak Evaluasi Layanan Digital

Minggu 18-10-2026,09:00 WIB
Reporter : Samsul Ma'arif
Editor : Laela Nurchayati

Pelaksanaannya juga dapat melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi di bidang Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan/atau Audit Keamanan Informasi (AKI). Kompetensi tersebut dibuktikan dengan sertifikat pelatihan terkait.

BACA JUGA:Bupati Klaten Diduga Negosiasi dengan Pejabat BPK, Temuan Rp5 Miliar Jadi Sorotan

BACA JUGA:Hendak Perbaiki Pipa, Pria 64 Tahun Tewas di Dasar Sumur Sedalam 13 Meter di Banyumas

Adapun kriteria audit keamanan Pemerintah Digital meliputi tata kelola keamanan, manajemen keamanan, fungsionalitas dan kinerja keamanan digital, serta aspek keamanan lainnya.

Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menilai kesiapan sistem sekaligus memastikan pengelolaan keamanan informasi dilakukan secara terstruktur.

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kabupaten Demak, Harso Gutomo, berharap sosialisasi ini dapat mendorong seluruh perangkat daerah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan audit.

Ia juga menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi hasil audit agar tidak berhenti pada tahap evaluasi semata.

Melalui tindak lanjut tersebut, tata kelola keamanan informasi di lingkungan Pemkab Demak diharapkan semakin kuat, sehingga transformasi digital dapat berjalan secara berkelanjutan dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kategori :