“Intinya pembelaan kami. Dalam perkara ini, semuanya hanya asumsi jaksa. Tidak ada bukti aliran dana, tidak ada bukti janji. Semuanya terbantahkan oleh fakta hukum, fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Kuasa hukum juga membantah Sudewo memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang lelang atau tender.
“Pak Dewo tidak mempunyai kewenangan untuk memenangkan proses lelang atau tender. Dia tidak punya kewenangan untuk itu. Kewenangan yang ada di situ adalah dari Pokja dan PPK, terutama Pokja untuk menentukan pemenang,” jelas Aviv.
BACA JUGA:Sudewo Bantah Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Sebut Calon Jadi Korban Asumsi Lama
BACA JUGA:Sudewo Sebut Pengumpulan Uang Perangkat Desa Dilakukan Kades, Bukan Dirinya
Atas dasar itu, tim kuasa hukum kembali meminta majelis hakim membebaskan Sudewo dari seluruh dakwaan.
“Soal permintaan bebas itu ya karena memang secara hukum, di dalam pembuktian itu memang tidak ada bukti. Tidak ada saksi. Kita tahulah alat bukti itu apa saja,” ujarnya.
Usai persidangan, Sudewo keluar dari gedung Pengadilan Tipikor Semarang dan menemui ratusan pendukung yang masih bertahan hingga malam hari.
Sebelum meninggalkan lokasi, Sudewo kembali meminta para pendukungnya mendoakan dirinya hingga putusan dibacakan.
“Pokoke ojo mandek dungo sampai putusan. Insyaallah bebas. Maturnuwun sudah mendukung saya, memberi semangat. Saya bangga, tidak merasa kesepian,” tuturnya.
Para pendukung Sudewo datang menggunakan bus dan kendaraan pribadi. Aparat kepolisian menutup sebagian ruas jalan di sekitar pengadilan dan memasang pagar pembatas untuk mengantisipasi situasi yang tidak kondusif.