Sidang hingga Tengah Malam, Sudewo Bantah Terlibat dan Minta Dibebaskan

Selasa 06-10-2026,09:45 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

Menurut Sudewo, informasi tersebut kemudian berujung pada penggerebekan Pj Sekda Pati Riyoso di sebuah hotel di Jakarta.

BACA JUGA:Sidang Kasus Sudewo, Setoran Perangkat Desa di Pati Disebut Capai Rp1 Miliar

BACA JUGA:Loyalis Sudewo Gelar Bancakan di Depan Pengadilan Tipikor Semarang, Doakan Kesehatan dan Kebebasan

Ia menyebut Riyoso diperiksa selama berjam-jam, tetapi tidak ditemukan bukti sebagaimana yang dicari.

“Dalam penggerebekan itu dilakukan interogasi atau pemeriksaan dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi, namun tidak ditemukan bukti apa pun,” kata Sudewo.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, Sudewo menilai dirinya telah menjadi target sejak lama.

“Itu merupakan satu indikator kuat bahwa saya memang sudah ditarget lama oleh saudara Rosa untuk punya perkara hukum di KPK,” ujarnya.

BACA JUGA:Loyalis Sudewo Gelar Bancakan di Depan Pengadilan Tipikor Semarang, Doakan Kesehatan dan Kebebasan

BACA JUGA:Sidang Bupati Nonaktif Pati , Saksi: Tarif Perangkat Desa Bukan Perintah Sudewo tapi Kesepakatan Kades

Meski mengkritik tindakan penyidik, Sudewo menegaskan tetap menghormati KPK sebagai institusi. Ia juga menyatakan kooperatif selama menjalani proses hukum.

“Saya sangat hormat, sangat respek terhadap lembaga KPK, institusi KPK. Saya juga mengikuti proses hukum secara kooperatif,” katanya.

Senada dengan kliennya, kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai tuntutan jaksa tidak didukung bukti yang cukup, terutama terkait dugaan aliran dana kepada Sudewo.

“Semua yang didakwakan jaksa melalui tuntutannya itu tidak ada bukti sama sekali. Banyak asumsi, terutama tentang aliran dana. Tidak ada bukti sama sekali bahwa aliran dana itu diterima oleh terdakwa,” kata Aviv.

BACA JUGA:Sidang Tipikor, Camat Jaken Ungkap Ancaman Sumarjiono dan Tegaskan Nama Sudewo Tak Disebut

BACA JUGA:Puluhan Loyalis Sudewo Serukan “Merdeka Pak Dewo” di Pengadilan Tipikor Semarang

Menurut Aviv, dugaan janji yang menjadi bagian dari perkara juga tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Kategori :