SEMARANG, diswayjateng.id – Sidang perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang berlangsung hingga larut malam, Senin (5/10/2026). Sudewo bantah terlibat dan minta dibebaskan dalam didang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang tersebut berlangsung sekitar 13 jam, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.
Hampir seharian penuh, Sudewo bersama tim kuasa hukumnya membacakan pledoi sekaligus membantah keterlibatannya dalam dua perkara yang didakwakan kepadanya.
Karena materi pledoi cukup tebal, pembacaan dilakukan secara bergantian oleh tim kuasa hukum. Majelis hakim juga beberapa kali memberikan waktu skors selama persidangan.
BACA JUGA:Ratusan Loyalis Sudewo Padati Tipikor Semarang, Minta Hakim Bebaskan Bupati Pati Nonaktif
BACA JUGA:Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Minta Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Dalam pledoinya, Sudewo menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara gratifikasi proyek DJKA maupun perkara pemerasan terkait calon perangkat desa.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Dalam putusan nanti saya berharap dan memohon bebas. Majelis hakim betul-betul melihat sidang ini sebagaimana yang dijelaskan para saksi, tidak saksi satu pun yang mengaitkan saya baik dalam kasus DJKA maupun pemerasan. Tidak ada bukti satu pun saya itu terlibat dalam dua perkara itu,” ucap Sudewo.
Dalam pledoinya, Sudewo juga menyampaikan sisi personal. Dengan nada haru, ia mengucapkan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya yang dinilai tetap tegar mendampinginya selama menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Bentrokan Massa Sudewo dan Pati Ora Sepele Warnai Sidang Tuntutan di Semarang
BACA JUGA:Saksi Ungkap Sudewo Larang Pungutan Pengisian Perangkat Desa: “Harus Di-Stop”
“Terima kasih mereka tegar, sabar dan ikhlas karena mereka sangat paham sifat, karakter, kelakuan pribadi saya. Bahwa mereka tidak percaya saya melakukan perbuatan itu,” katanya.
Sudewo juga menyinggung nama penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam pembelaannya.
Ia mengaitkan nama tersebut dengan fakta persidangan mengenai percakapan WhatsApp yang memuat informasi dugaan uang Rp15 miliar yang disebut akan dibawa ke Jakarta untuk menyelesaikan perkara yang menjeratnya.