Namun, rencana tersebut kini harus disesuaikan dengan penerbitan SPDP baru.
Polda Jateng juga disebut akan melakukan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berikutnya tidak menimbulkan persoalan prosedural.
Gelar perkara tersebut diperlukan agar saat berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, proses penyidikan tidak kembali dipersoalkan melalui eksepsi terkait prosedur.
Di sisi lain, Bangkit meminta masyarakat sipil turut mengawal proses penanganan perkara tersebut secara transparan.
BACA JUGA:Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Belik, 620 Kios dan Lapak Terdampak
BACA JUGA:Polresta Pati Gandeng Labfor Polda Jateng Usut Teror Penembakan Rumah Sopir AMPB
Menurut dia, perkara tersebut telah memiliki sejumlah dasar, mulai dari bukti fisik bangunan yang roboh hingga adanya putusan dalam perkara perdata.
“Perkara yang buktinya sudah jelas, putusan perdatanya sudah terang, fisik bangunannya juga sudah roboh, dan memiliki pangkat bintang pun susah untuk mendapatkan keadilan di institusinya sendiri,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar, Bangkit mengaku belum mengetahui pihak yang dimaksud.
Ia menegaskan pihaknya memilih menyampaikan persoalan berdasarkan fakta dan perkembangan hukum yang terjadi dalam perkara tersebut.