Kasus Dugaan Perusakan Rumah Irjen Sofyan, Polda Jateng Siapkan SPDP Baru

Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : M. Fatkhurohman

SEMARANG, diswayjateng.id – Kasus dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan di Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, kembali ditangani Polda Jawa Tengah setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan oleh kejaksaan.

Atas pengembalian tersebut, penyidik Polda Jateng akan menerbitkan SPDP baru untuk melanjutkan proses hukum perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).

“Iya itu hasil koordinasi dengan JPU dan kami akan segera kirim SPDP baru,” ungkap Anwar pada wartawan.

BACA JUGA:Kasus Perusakan Rumah Irjen Sofyan Mandek, Polda Jateng dan Kejati Diadukan ke Ombudsman

BACA JUGA:Kasus Dugaan Perusakan Dekorasi Hampir 3 Tahun Tak Kunjung Sidang, Korban Gugat Kejati Jateng dan Polda Jateng

Pengembalian SPDP sebelumnya menjadi perhatian kuasa hukum Irjen Pol Sofyan dari Solidarity Law Office, Bangkit Mahanantiyo.

Bangkit menilai pengembalian SPDP berpotensi membuat proses penanganan perkara mengalami kemunduran. 

Padahal, penyidik sebelumnya disebut tengah melengkapi petunjuk jaksa.

Hal tersebut disampaikan Bangkit seusai melakukan pembahasan dengan Anwar di ruangan Direskrimum Polda Jateng pada Kamis (1/10/2026).

BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Perundungan Siswa SDN 1 Kebondalem Pemalang, Autopsi Aqib Libatkan Biddokkes Polda

BACA JUGA:Polda Jateng Perkuat Sinergi Cegah TPPO, 118 Kasus PMI Bermasalah Tercatat Sepanjang 2025

Menurut Bangkit, perkara tersebut bermula dari proses hukum pada 2022 hingga 2023 yang masih mengacu pada ketentuan KUHP lama. 

Sementara saat ini perkara memasuki 2026 dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara yang baru.

Karena itu, pihaknya meminta penyidik menerbitkan SPDP baru agar proses penyidikan selanjutnya menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Kategori :