“Bayangkan, dari petunjuk jaksa penyidik berupaya untuk melengkapi agar unsur pasal terpenuhi, agar berkas bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, kemunduran penegakan hukum itu terjadi sekitar 4-5 hari yang lalu,” ujar Bangkit.
BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Sragen-Sukoharjo, 24 Paket Diamankan
BACA JUGA:Remaja Asal Sleman Hilang di Semarang Ditemukan Ditres Siber Polda Jateng
Ia menyebut pihaknya menerima surat terkait pengembalian SPDP tersebut pada 15 September 2026.
“Percuma kita mendapatkan SP2HP yang P19 petunjuknya meminta melengkapi nilai kerugian bangunan Irjen Sofyan menjadi sia-sia karena SPDP dikembalikan oleh kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terdapat empat poin rencana tindak lanjut penyidik.
Dua poin telah dilakukan, sedangkan dua lainnya masih menunggu pelaksanaan.
BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, 64 Paket dan 1 Paket Besar Disita
BACA JUGA:Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Jadi Tersangka, Dipanggil Polda Jateng 10 September
Dua langkah yang belum dilakukan berkaitan dengan pemeriksaan ahli konstruksi bangunan gedung dan ahli pengkajian bangunan teknis.
Pemeriksaan kedua ahli tersebut diperlukan untuk menghitung dan menilai besaran kerugian yang dialami Irjen Sofyan akibat robohnya bangunan yang disebut berkaitan dengan pembangunan oleh Benny.
Bangkit mengatakan pemeriksaan terhadap kedua ahli semula dijadwalkan dilakukan pada Selasa.
Setelah pemeriksaan, penyidik direncanakan kembali mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Jika seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi, berkas perkara diharapkan dapat segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Jadi Tersangka, Dipanggil Polda Jateng 10 September
BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar 3 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp10,8 Miliar