BACA JUGA:Pengacara Pertanahan Bongkar Buruknya Layanan ATR/BPN Kabupaten Pemalang
Menurutnya, penyerahan sertipikat bukan sekadar memberikan dokumen kepada masyarakat.
Lebih dari itu, sertipikat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi pemilik tanah.
"Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar menyerahkan dokumen, melainkan memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.
Selain penyerahan secara langsung, BPN Jateng juga terus menyosialisasikan dan menerapkan penggunaan sertipikat elektronik.
BACA JUGA:Sengketa Lahan Reklamasi 26,6 Hektare Berakhir, Pelabuhan Sluke Sah Milik Negara
BACA JUGA:Sengketa Lahan Reklamasi 26,6 Hektare Berakhir, Pelabuhan Sluke Sah Milik Negara
Sertipikat yang diserahkan kepada masyarakat kini telah berbentuk elektronik. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan keamanan sekaligus efisiensi dalam pelayanan pertanahan.
BPN Jateng juga menjalankan program Peralihan Hak Perintis 10 Hari melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, BPKAD, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Program tersebut memangkas proses peralihan hak tanah, mulai dari pembuatan akta, validasi BPHTB, hingga penerbitan sertipikat atas nama pemilik baru, dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Untuk menjangkau masyarakat di daerah yang jauh dari kantor pertanahan, BPN Jateng juga menyiagakan layanan Klinik Pertanahan melalui armada Larasita.
BACA JUGA:Petani Pagerbarang Tegal Menjerit, Krisis Air Irigasi Meluas di Puncak Kemarau
BACA JUGA:Jelang Hari Tani Nasional 2026, Polda Jateng Imbau Massa Sampaikan Aspirasi dengan Damai
Layanan kendaraan pertanahan keliling tersebut beroperasi di 14 Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Tengah. Mobil layanan keliling itu dapat mendatangi desa maupun kecamatan untuk memberikan konsultasi,
informasi mengenai persyaratan dan biaya, hingga menerima pendaftaran sertipikat secara langsung. Dalam program PTSL, Kanwil BPN Jawa Tengah menargetkan penerbitan sebanyak 270.000 sertipikat sepanjang 2026.