Cegah Penyimpangan Urus Sertifikat Tanah, BPN Jateng Evaluasi Pelayanan di Kudus

Cegah Penyimpangan Urus Sertifikat Tanah, BPN Jateng Evaluasi Pelayanan di Kudus

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Taufiq Hidayat, bersama jajaran pejabat pengawas mengikuti monitoring dan evaluasi pendaftaran tanah oleh Kanwil BPN Jawa Tengah, Kamis (15/10/2026).-Foto: Samsul/dok.-

KUDUS, diswayjateng.id – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Kali ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Kamis (15/10/2026).

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola administrasi pertanahan, memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur, serta mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengurusan dokumen tanah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Taufiq Hidayat, menerima langsung kunjungan tersebut dengan didampingi seluruh pejabat pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

BACA JUGA:GJL Tuntut Polda Jateng, Berantas Mafia Tanah hingga Oknum Aparat yang Bermain Kasus

BACA JUGA:Fortuner Maut Hantam Pikap dan Motor di Pati, 1 Orang Meninggal Dunia

Taufiq menyampaikan, monitoring dan evaluasi memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan pertanahan berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi juga menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

“Monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, penyelenggaraan layanan diharapkan semakin tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Taufiq.

Menurutnya, tata kelola administrasi yang baik harus didukung prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, setiap tahapan pelayanan dapat dilaksanakan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan administrasi juga dinilai penting untuk meminimalkan potensi persoalan dalam pengurusan dokumen pertanahan. Karena itu, evaluasi tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga mendorong perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan di Kabupaten Kudus merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah di tiga daerah, yakni Kabupaten Pati, Kudus, dan Jepara.

Dalam kegiatan tersebut, proses pendaftaran tanah dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat menjadi perhatian utama. Pelaksanaan tugas diharapkan senantiasa mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang tertib dan jelas.

Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, evaluasi ini menjadi momentum untuk memperkuat kinerja aparatur sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik.

Taufiq menegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan pembenahan secara berkelanjutan demi meningkatkan mutu pelayanan pertanahan. Komitmen tersebut mencakup penguatan integritas, penertiban administrasi, serta upaya mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

“Harapannya kualitas pelayanan semakin meningkat. Perbaikan tata kelola administrasi dan pencegahan penyimpangan menjadi bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan publik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait