“Nelayan bekerja dengan kondisi yang tidak selalu bisa diprediksi. Dengan adanya perlindungan ini, kami berharap nelayan bisa lebih tenang dalam bekerja dan keluarga juga memiliki perlindungan ketika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan,” ungkap Teguh.
Program tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara BPI dan Dinas Sosial Kabupaten Batang yang ditandatangani pada 26 Mei 2026.
Dalam pelaksanaannya, BPI mendukung pembayaran iuran jaminan sosial bagi 149 nelayan selama periode Mei 2026 hingga April 2027.
General Manager Stakeholder Relation PT Bhimasena Power Indonesia Aryamir H. Sulasmoro mengatakan, keterlibatan perusahaan merupakan bagian dari kolaborasi untuk mendukung kebutuhan masyarakat di wilayah pesisir.
“Bagi kami, yang penting adalah bagaimana kerja sama yang sudah dibangun dapat diwujudkan menjadi program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Nelayan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat pesisir, dan kami senang dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendukung perlindungan nelayan di pesisir Batang,” ujar Aryamir.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pekerja rentan di wilayah pesisir. Perlindungan diharapkan dapat membantu nelayan dan keluarga menghadapi dampak ketika terjadi risiko pekerjaan.
Bagi masyarakat pesisir Batang, laut masih menjadi sumber penghidupan. Karena itu, perlindungan terhadap nelayan tidak hanya berkaitan dengan pekerja, tetapi juga keberlangsungan ekonomi keluarga yang bergantung pada penghasilan dari aktivitas melaut.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang Willopo, Ketua HNSI Kabupaten Batang Teguh Tarmudjo, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, BPI, serta para nelayan penerima manfaat.
Para nelayan menjadi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Perlindungan yang diberikan mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai ketentuan yang berlaku.