BATANG, diswayjateng.id — Sebanyak 149 nelayan di lima wilayah pesisir Kabupaten Batang mendapat perlindungan jaminan sosial untuk mengurangi risiko yang dihadapi saat bekerja di laut.
Para nelayan tersebut berasal dari Desa Ujungnegoro, Desa Ponowareng, Desa Karanggeneng, Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, serta Dukuh Roban Barat, Desa Kedungsegog.
Program tersebut merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Sosial, PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat.
Penyerahan kepesertaan berlangsung di Kantor Desa Kedungsegog, Kecamatan Tulis, Rabu 23 September2026.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Dugaan Keracunan PMT di Rowobelang, 14 Warga Dirawat di RSUD Batang
BACA JUGA: Bupati Batang Gandeng Assessment Center Polri untuk Seleksi 334 Perangkat Desa
Perlindungan tersebut menjadi penting karena aktivitas melaut memiliki sejumlah risiko. Nelayan berhadapan dengan kondisi cuaca, gelombang, hingga potensi kecelakaan selama menjalankan pekerjaan.
Risiko kecelakaan juga dapat berdampak pada keluarga nelayan. Terlebih, penghasilan keluarga bergantung pada aktivitas melaut sebagai sumber utama mata pencaharian.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang Willopo mengatakan, perlindungan tidak cukup hanya dengan kepesertaan. Para nelayan juga perlu memahami manfaat serta prosedur untuk mengakses perlindungan yang tersedia.
“Perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada kepesertaan. Pemahaman mengenai manfaat dan prosedur BPJS Ketenagakerjaan juga penting agar para nelayan mengetahui perlindungan yang tersedia bagi mereka,” ujar Willopo.
BACA JUGA: Perizinan UMKM Batang jadi Perhatian Jelang Tahun Wisata 2027
BACA JUGA: Kondisi Warga Keracunan Berangsur Membaik, Dinkes Batang Tunggu Hasil Lab
Ia mengapresiasi dukungan PT Bhimasena Power Indonesia yang membiayai kepesertaan jaminan sosial bagi 149 nelayan selama satu tahun.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang Teguh Tarmudjo mengatakan, dukungan tersebut memberikan tambahan perlindungan bagi masyarakat nelayan yang menghadapi risiko pekerjaan di laut.
Menurutnya, kondisi kerja nelayan tidak selalu dapat diprediksi sehingga perlindungan sosial diperlukan untuk memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarganya.