PKS memahami kondisi fiskal daerah dapat memaksa pemerintah melakukan penyesuaian anggaran. Namun, penyesuaian tersebut jangan sampai berujung pada berkurangnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Terlebih desa menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, kebijakan transfer daerah diminta tetap memperhatikan prinsip keadilan, pemerataan dan keberpihakan terhadap masyarakat.
"Penyesuaian fiskal jangan sampai mengorbankan pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa," demikian garis besar catatan Fraksi PKS.
Persoalan lain yang disorot adalah penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD Kabupaten Tegal dalam perubahan APBD 2026 turun Rp69,73 miliar atau 9,23 persen.
Penurunan paling mencolok terjadi pada sektor retribusi daerah. Target pendapatan dari sektor ini mengalami koreksi hingga Rp73,63 miliar atau turun 20,29 persen.
Angka tersebut menjadi alarm tersendiri. Sebab, di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan meningkatnya defisit, kemampuan daerah menggali pendapatan justru mengalami penurunan.
Karena itu, Fraksi PKS meminta Pemkab Tegal tidak sekadar melakukan penyesuaian target, tetapi juga mengevaluasi secara menyeluruh potensi pendapatan yang sebenarnya masih dapat digali.
Optimalisasi PAD, menurut PKS, harus dilakukan melalui pembenahan tata kelola, pemutakhiran data, digitalisasi sistem pendapatan, optimalisasi aset daerah hingga penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun, upaya meningkatkan PAD tersebut harus dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai optimalisasi pendapatan justru diterjemahkan menjadi penambahan beban bagi masyarakat.
"Langkah-langkah optimalisasi ini harus dilakukan secara efektif tanpa menambah beban masyarakat," pungkas Nurul Fajrin.
Menanggapi sejumlah sorotan tersebut, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjutinya.
Terkait peningkatan defisit dan penggunaan SiLPA, bupati menegaskan Pemkab Tegal akan memastikan penggunaannya dilakukan secara tepat, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab juga akan terus mengevaluasi pelaksanaan program dan penyerapan anggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar SiLPA dapat dikelola secara optimal dan tidak menimbulkan persoalan fiskal pada tahun-tahun berikutnya.
"Terkait peningkatan defisit dan penggunaan SiLPA, Pemerintah Kabupaten Tegal akan memastikan penggunaan SiLPA dilaksanakan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ischak.
Mengenai penurunan Belanja Transfer, bupati menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dijawab pemerintah daerah dalam tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi Golkar.
Meski demikian, pemerintah memastikan penyesuaian anggaran tidak akan diarahkan untuk menurunkan kualitas pelayanan dan pembangunan masyarakat.