PURWOREJO, diswayjateng.id – Proses tender sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Purworejo menjadi perhatian DPRD. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sorot tender proyek DPUPR Purworejo dan meminta Pemerintah Kabupaten Purworejo membuka proses pengadaan secara transparan dan memastikan tidak ada celah yang dapat memunculkan dugaan pengaturan pemenang.
Sorotan ini muncul setelah berkembang sejumlah informasi dan pemberitaan terkait proses tender proyek pemerintah daerah sepanjang Agustus 2026.
Fraksi PPP menegaskan, persoalan tender tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang akhirnya menjadi pemenang. Justru, proses di balik penetapan pemenang harus dapat diuji dan dijelaskan kepada publik.
“Yang penting bukan hanya siapa yang memenangkan tender, tetapi bagaimana seluruh prosesnya dilakukan. Mulai dari penyusunan persyaratan sampai penetapan pemenang harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Tawabi, mewakili Fraksi PPP DPRD Kabupaten Purworejo, Selasa (1/9/2026).
BACA JUGA: Jaga Air Bersih Semarang, Tirta Moedal Perketat Pengawasan Jalur Klambu-Kudu hingga 40 Kilometer
BACA JUGA: Pembangunan Bendungan Bener Mandek, Polosoro Purworejo Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Bukan Sekadar Administrasi
Menurut PPP, transparansi pengadaan menjadi hal krusial karena proyek yang dikerjakan menggunakan APBD bersumber dari uang masyarakat. Karena itu, setiap tahapan harus berlangsung objektif dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan.
Mulai penyusunan dokumen dan persyaratan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang harus memiliki dasar yang jelas.
PPP mengingatkan, keterbukaan diperlukan agar proses tender tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau prosesnya sudah berjalan sesuai aturan, pemerintah tentu dapat menjelaskan kepada publik bagaimana tahapan pengadaan tersebut dilaksanakan. Dengan begitu, masyarakat juga mendapatkan informasi yang utuh,” ujarnya.
BACA JUGA: Andhi Prasetyawan Terpilih Ketua Polosoro Purworejo, Desa Harus Jadi Kekuatan Utama Pembangunan
BACA JUGA: Penumpang Stasiun Gombong Tembus 44 Ribu per Bulan, Wisata Kebumen Makin Mudah Diakses
PPP Pertanyakan Siapa Bertanggung Jawab?
Selain proses tender, Fraksi PPP juga menyoroti pembagian tugas antara DPUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
Menurut Tawabi, masyarakat harus bisa mengetahui secara jelas siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pengadaan.
“Siapa yang menyusun, siapa yang menetapkan, siapa yang melakukan reviu, dan siapa yang mengevaluasi harus jelas. Dengan begitu, apabila ada persoalan, masing-masing pihak dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya,” katanya.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun saling lempar tanggung jawab apabila di kemudian hari muncul persoalan.
BACA JUGA: APBD Perubahan Kebumen 2026 Naik 4,49 Persen, Belanja Tembus Rp3,12 Triliun
BACA JUGA: Kabel Internet Jadi Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Isu Pengaturan Pemenang Diminta Dijawab dengan Data
Fraksi PPP juga menyinggung adanya persepsi di masyarakat mengenai kemungkinan pengaturan atau pengarahan pemenang tender.
PPP tidak ingin isu tersebut berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga dinilai perlu memberikan penjelasan yang cukup agar pertanyaan publik tidak semakin melebar.
“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai ketentuan, tentu hal itu dapat dijelaskan secara terbuka. Publik berhak mengetahui bagaimana persyaratan disusun, bagaimana peserta dievaluasi, serta apa dasar penetapan pemenangnya,” tegas Tawabi.
Bagi PPP, penjelasan berbasis data jauh lebih penting daripada sekadar membantah munculnya persepsi di masyarakat.
BACA JUGA: Warga Sukolilo Tewas, Terjatuh di Tebing Objek Wisata Tadah Hujan Pati
BACA JUGA: BPJS Kesehatan, Wali Kota Salatiga Robby Soroti Stigma Negatif Layanan JKN
Proyek Bernilai Besar Jangan Lepas dari Pengawasan
Fraksi PPP meminta Pemkab Purworejo melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan proyek yang saat ini menjadi perhatian publik.
Pengawasan dinilai semakin penting terhadap proyek-proyek infrastruktur dengan nilai anggaran besar. Bukan hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan proses pemilihan penyedia benar-benar kompetitif dan sesuai aturan.
PPP menegaskan DPRD tidak bermaksud mencampuri proses tender ataupun menentukan siapa yang harus menjadi pemenang. Namun, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD berkepentingan memastikan APBD digunakan secara benar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun dalam proses pelaksanaannya. Yang terpenting, semuanya dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” pungkasnya.