Tiga Pengedar Sabu 0,44 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Boyolali
KENAKAN : Tiga orang pengedar narkotika golongan I jenis sabu saat mengenakan baju tahanan Satresnarkoba Polres Boyolali, Rabu 2 September 2026. Foto : Ist/ Erna Yunus Basri--
BOYOLALI, diswayjateng.id - Tiga orang pengedar narkotika golongan I jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali, Rabu, 2 September 2026.
Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan sabu dengan total berat bruto 0,44 gram. Kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu ini, terjadi di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AJA alias E, AS alias W, dan BDP alias C. "Seluruhnya merupakan laki-laki dan berdomisili di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali," kata IPTU Agung Muryo Atmojo.
Para tersangka kemudian diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika.
BACA JUGA: Pabrik Tahu di Boyolali Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Hanya Rp10 Juta
BACA JUGA: Tertimpa Teras Rumah Roboh di Klego Boyolali, Tukang Bangunan Alami Cidera Kaki dan Kepala
IPTU Agung menyebutkannya, Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) serta ketentuan pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika.
Kronologi Pengungkapan
Ada pun, kronologi pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 21.24 WIB. Dimana, di sebuah rumah yang berada di Dukuh Barengan, RT 009/RW 002, Desa Salakan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, aparat mencurigai cukup lama.

Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan di lokasi ditemukan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 0,44 gram.
BACA JUGA: Peternak Boyolali Bagikan 108 Ekor Ayam, Bentuk Protes Harga Bahan Baku Pakan Tinggi
BACA JUGA: Ketahuan Hendak Curi di Rumah Warga Solo, Pemuda Asal Boyolali Diamankan Ketika Bersembunyi di Kamar
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 0,44 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika," ungkap Kasat Narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain satu timbangan digital, tiga bendel plastik klip bening, sejumlah potongan sedotan, pipet kaca sisa pakai, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, tiga unit telepon seluler, serta dua unit sepeda motor.
BACA JUGA: Ditemukan Kapur Barus, 5.000 Ikan Lele Milik Koperasi Merah Putih di Boyolali Mati Diduga Diracun
BACA JUGA: Warga Juwangi Boyolali untuk Berburu Air Bersih hingga Masuk Hutan Tempuh Dua Kilometer
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU Agung Muryo Atmojo menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Boyolali akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Boyolali. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




