SLAWI, diswayjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal berupaya keras menjaga citra lembaganya agar tidak tercoreng ulah oknum. Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Agus Sukoco, secara terbuka meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan petugas yang melakukan pungutan liar (pungli).
Agus menegaskan, jajarannya berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, ramah, dan berintegritas tinggi.
“Kalau ada petugas Satpol PP yang melakukan pungli, silakan laporkan kepada kami. Kami berkomitmen tidak melakukan pungutan,” tegas Agus dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Satpol PP Kabupaten Tegal, baru-baru ini.
Menurutnya, pelayanan publik harus dibangun atas dasar kepercayaan. Karena itu, seluruh anggota diwanti-wanti agar tidak menggunakan kewenangan secara semena-mena di lapangan. Petugas dituntut untuk bertindak humanis dan bekerja sesuai aturan agar masyarakat tidak merasa takut saat berhadapan dengan aparat.
BACA JUGA:Jaga Air Bersih Semarang, Tirta Moedal Perketat Pengawasan Jalur Klambu-Kudu hingga 40 Kilometer
BACA JUGA:Pembangunan Bendungan Bener Mandek, Polosoro Purworejo Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Di sisi lain, tugas penegakan peraturan daerah (perda) tetap berjalan ketat. Sejumlah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum menjadi sasaran utama penertiban, mulai dari razia pelajar, pencopotan reklame liar, hingga penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.
Agus mengakui, persoalan PKL di kawasan Slawi dan sekitarnya bukan hal sepele. Banyak trotoar yang semestinya menjadi hak pejalan kaki justru beralih fungsi menjadi lapak berdagang. Meski sudah sering diberi imbauan, masih banyak pedagang yang mengabaikannya.
"Kami sudah bergerak dan memberikan imbauan, tetapi masih ada yang melanggar," bebernya.
Selain menertibkan PKL dan reklame, Satpol PP Kabupaten Tegal juga aktif memberantas peredaran rokok ilegal bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, Bea Cukai, serta instansi terkait. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Andhi Prasetyawan Terpilih Ketua Polosoro Purworejo, Desa Harus Jadi Kekuatan Utama Pembangunan
BACA JUGA:APBD Perubahan Kebumen 2026 Naik 4,49 Persen, Belanja Tembus Rp3,12 Triliun
Sanksi Humanis untuk Pelajar dan Curhatan Anggaran Damkar
Ketegasan Satpol PP juga diimbangi dengan pendekatan edukatif. Belum lama ini, sebanyak 40 pelajar dari sembilan sekolah berbeda terjaring razia lantaran nongkrong di warung kopi saat jam pelajaran berlangsung.
Alih-alih langsung menjatuhkan sanksi keras, puluhan siswa tersebut digiring ke markas Satpol PP untuk dibina. Pihak sekolah dan orang tua turut dipanggil agar ada efek jera dan pembelajaran nyata bagi anak-anak.
“Tujuannya agar anak-anak tidak mengulangi lagi,” ujar Agus.
Di tengah kesibukan penegakan ketertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Tegal ternyata masih menyimpan kendala operasional, khususnya terkait armada pemadam kebakaran (Damkar) untuk kegiatan nonkedaruratan.
Agus mengungkapkan, instansinya sering mendapat permintaan dari sekolah, perusahaan, dan instansi untuk memberikan edukasi pencegahan serta evakuasi kebakaran—bahkan hingga dua kali dalam sepekan. Ironisnya, kegiatan edukasi ini belum didukung anggaran operasional yang memadai, terutama untuk bahan bakar minyak (BBM) armada Damkar.
“Edukasi ke sekolah dan perusahaan, termasuk inspeksi sarana dan prasarana pemadam, itu tidak ada anggaran BBM-nya,” ungkap Agus.
Padahal, lokasi kegiatan edukasi sering kali berada cukup jauh dari markas. Pihaknya berharap pemerintah daerah melalui APBD dapat memberikan perhatian dan dukungan anggaran agar kegiatan pencegahan ini bisa terus berjalan optimal.
“Kalau masyarakat sudah tahu bagaimana menangani dan mengevakuasi saat terjadi kebakaran, risikonya bisa ditekan,” pungkasnya.