Diduga Gadaikan Mobil Rental, Pria di Solo Diamankan Polisi

Sabtu 29-08-2026,19:15 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Laela Nurchayati

KIF kemudian datang dan menyerahkan diri kepada polisi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Pasar Kliwon, Solo.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik beserta STNK, satu kunci mobil dan satu kunci cadangan.

Petugas juga menyita satu lembar surat keterangan dari BMT Sakinah. Surat tersebut menerangkan bahwa BPKB mobil Daihatsu Sigra atas nama korban telah diagunkan.

Menurut AKBP Heru, hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan bahwa tersangka menggadaikan mobil tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mencukupi kebutuhan pribadi. Mobil milik korban kemudian digadaikan,” ungkapnya.

KIF kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Surakarta untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Polresta Solo mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan.

Pemilik kendaraan disarankan memastikan identitas penyewa, membuat perjanjian yang jelas, serta memastikan dokumen dan ketentuan penggunaan kendaraan dipahami kedua belah pihak.

Langkah tersebut penting untuk mencegah kendaraan disalahgunakan, termasuk dialihkan atau diagunkan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Kategori :