Dalam pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa kedua tersangka memiliki riwayat perkara pidana sebelumnya. AR tercatat telah empat kali menjalani hukuman, sedangkan JN bahkan disebut telah tujuh kali menjalani hukuman.
BACA JUGA:Demi Silalahi, Christina Diadili Hakim PN Batang di Balai Desa Klidang Lor
BACA JUGA:BPBD Rembang alokasikan Rp75 juta tangani dampak kekeringan di sembilan wilayah
“Riwayat hukum para tersangka menjadi salah satu perhatian dalam proses penyidikan. Saat ini keduanya telah diamankan dan proses hukum terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heru.
Atas dugaan perbuatannya, AR dan JN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Solo mengingatkan pemilik usaha agar memperkuat sistem keamanan, khususnya ketika toko ditinggalkan dalam kondisi tutup. Pemeriksaan pintu, akses masuk, lingkungan sekitar, serta penggunaan perangkat pengamanan tambahan dinilai penting untuk mengantisipasi aksi pembobolan.