Pakuwon Mall Semarang Disorot, Dokumen AMDAL dan Kerusakan 19 Rumah Warga Dipersoalkan

Pakuwon Mall Semarang Disorot, Dokumen AMDAL dan Kerusakan 19 Rumah Warga Dipersoalkan

Pembangunan Pakuwon Mall di Gombel Lama Semarang disorot YFAR terkait dokumen AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, serta kerusakan 19 rumah warga.-Dok-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id — Persoalan pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kota SEMARANG, berkembang dari keluhan kerusakan rumah warga menjadi sorotan terhadap aspek kepatuhan lingkungan. 

Yayasan Forum Advokasi Rakyat (YFAR) kini mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Polda Jawa Tengah. 

Sorotan YFAR terutama diarahkan pada dokumen lingkungan proyek. Organisasi tersebut mempertanyakan status Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin lingkungan pembangunan pusat perbelanjaan yang disebut memiliki luas lahan sekitar 22,7 hektare dengan bangunan retail 11 lantai. 

Sekretaris Jenderal YFAR, John Arie Nugroho, mengatakan pihaknya sedang mengkaji aspek kepatuhan proyek terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 

BACA JUGA:Akhirnya Tri Bisa Bernafas Lega, 14 Rumah Warga Terdampak Proyek Pakuwon Semarang Dipastikan Diperbaiki Total

BACA JUGA:Dua Rumah Warga Gombel Masih Minta Ganti Untung, Pakuwon Pilih Skema Perbaikan

Menurut John, berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan YFAR, proyek dengan skala tersebut semestinya memiliki dokumen lingkungan sesuai persyaratan yang berlaku. 

“Luas lahan Pakuwon Mall mencapai 22,7 hektare dan bangunannya 11 lantai retail. Berdasarkan ketentuan yang kami jadikan rujukan, proyek dengan luasan di atas lima hektare wajib dilengkapi AMDAL,” ujar John dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026). 

 

YFAR Klaim Temukan Persoalan Dokumen Lingkungan 

John menyebut YFAR telah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang untuk mencari informasi mengenai dokumen lingkungan proyek tersebut. 

Dari informasi yang diperoleh YFAR, kata John, dokumen yang disebut tersedia berupa formulir UKL-UPL. YFAR kemudian mempertanyakan apakah dokumen tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk proyek dengan karakteristik dan skala pembangunan tersebut. 

“Kita sudah ke DLH Kota Semarang dan memastikan Pakuwon Mall tak dilengkapi AMDAL dan izin lingkungan. Kemarin kita mendapatkan informasi justru baru formulir UKL dan UPL,” katanya. 

Persoalan dokumen lingkungan itu dinilai perlu diperiksa lebih lanjut karena pembangunan proyek telah berlangsung dan pada saat yang sama terdapat laporan kerusakan rumah warga di sekitar lokasi. 

 

19 Rumah Warga Dilaporkan Mengalami Kerusakan 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait