SLAWI, diswayjateng.id – Gerak cepat dilakukan jajaran Polres Tegal menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tawuran antar kelompok remaja di Jalan Raya Jomblang, Dukuh Wringin, belakang Pemda, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Senin (24/8/2026) malam lalu.
PAMAPTA 2 Polres Tegal bersama piket fungsi segera mendatangi lokasi untuk memastikan situasi dan melakukan tindakan kepolisian.
Dari hasil penanganan, petugas mengamankan lima remaja berinisial MHNA (Tarub), ANS (Tarub), MI (Talang), MA (Lebaksiu), dan RMP (Pangkah).
BACA JUGA:60 Pelajar Purworejo dan Kebumen Terlibat Tawuran, Polisi Panggil Orang Tua
BACA JUGA:Polisi Bekuk Tiga Remaja Bawa Sajam, Rencanakan Tawuran di Jalan Lingkar Kudus
Selain itu, polisi juga menyita empat celurit panjang dan satu golok yang diduga digunakan dalam aksi tawuran. Petugas turut memberikan pertolongan kepada korban.
Dua remaja sempat dibawa ke RS Soesilo Slawi, salah satunya berinisial MRA (15) mengalami luka ringan, sementara satu korban lain masih kritis dan belum sadarkan diri.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui PAMAPTA 2 Polres Tegal IPDA Septiar Setiawan menegaskan bahwa respons cepat dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat melalui Call Center 110 kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengimbau remaja untuk tidak terlibat tawuran karena membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta dapat berhadapan dengan proses hukum,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).
Kelima remaja beserta barang bukti kini diserahkan ke Satreskrim Polres Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tegal juga mengajak masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110.