BACA JUGA:Sidang Sudewo: 8 Camat Pati Tegaskan Pengisian Perangkat Desa Wewenang Kepala Desa
BACA JUGA:Ratusan Loyalis Sudewo Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Tiga Bus Datang Saksikan Sidang
Keterkaitan Sudewo Dipertanyakan
Penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, kemudian menggali sumber informasi Sumarjiono mengenai dugaan kewajiban setoran tersebut.
Ia mempertanyakan apakah informasi itu berasal dari Sudewo, Abdul Suyono, para kepala desa, atau pihak lainnya.
“Yang Saudara ketahui, apakah itu bersumber dari Pak Sudewo, Abdul Suyono, ataupun para kades, bahwa pengisian itu akan diselenggarakan dan mensyaratkan ada setoran?” tanya Yupen.
Sumarjiono menjawab bahwa informasi tersebut diperolehnya dari sejumlah pihak, termasuk Abdul Suyono dan Sukarjan.
BACA JUGA:Sidang Sudewo Singgung Nama Gus Miftah dan Pemilik Pabrik Rokok
“Saya mendapat informasi itu dari pengakuan Abdul Suyono dan Sukarjan,” kata Sumarjiono.
Dalam persidangan, Sumarjiono menyebut adanya keterkaitan Sudewo berdasarkan informasi yang diterimanya.
Namun, ketika didalami penasihat hukum, ia tidak dapat menunjukkan bukti maupun perintah langsung dari Sudewo terkait penetapan tarif atau pengumpulan uang.
Yupen juga menanyakan pembahasan nominal uang dalam pertemuan 16 Desember. Sumarjiono menyebut angka Rp175 juta sempat dibicarakan.
BACA JUGA:Pendukung Sudewo Gelar Tabur Bunga dan Doa Bersama di Pengadilan Tipikor, Sebut Ikhtiar Jalur Langit
Persidangan turut mengungkap adanya rencana penyerahan uang kepada Abdul Suyono.