Sidang Kasus Sudewo, Setoran Perangkat Desa di Pati Disebut Capai Rp1 Miliar

Senin 24-08-2026,21:13 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : M. Fatkhurohman

BACA JUGA:Sidang Sudewo: 8 Camat Pati Tegaskan Pengisian Perangkat Desa Wewenang Kepala Desa

BACA JUGA:Ratusan Loyalis Sudewo Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Tiga Bus Datang Saksikan Sidang

Keterkaitan Sudewo Dipertanyakan

Penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, kemudian menggali sumber informasi Sumarjiono mengenai dugaan kewajiban setoran tersebut.

Ia mempertanyakan apakah informasi itu berasal dari Sudewo, Abdul Suyono, para kepala desa, atau pihak lainnya.

“Yang Saudara ketahui, apakah itu bersumber dari Pak Sudewo, Abdul Suyono, ataupun para kades, bahwa pengisian itu akan diselenggarakan dan mensyaratkan ada setoran?” tanya Yupen.

Sumarjiono menjawab bahwa informasi tersebut diperolehnya dari sejumlah pihak, termasuk Abdul Suyono dan Sukarjan.

BACA JUGA:Sidang Sudewo Singgung Nama Gus Miftah dan Pemilik Pabrik Rokok

BACA JUGA:Fakta Baru Sidang Sudewo: Saksi Ungkap Perbaikan Jalan Depan Rumah Bupati Pati Non-aktif bukan Gratifikasi

“Saya mendapat informasi itu dari pengakuan Abdul Suyono dan Sukarjan,” kata Sumarjiono.

Dalam persidangan, Sumarjiono menyebut adanya keterkaitan Sudewo berdasarkan informasi yang diterimanya. 

Namun, ketika didalami penasihat hukum, ia tidak dapat menunjukkan bukti maupun perintah langsung dari Sudewo terkait penetapan tarif atau pengumpulan uang.

Yupen juga menanyakan pembahasan nominal uang dalam pertemuan 16 Desember. Sumarjiono menyebut angka Rp175 juta sempat dibicarakan.

BACA JUGA:Sudewo Tegaskan Pengisian Perangkat Desa Bukan Kewenangan Bupati, Seleksi CAT Berlaku Penuh pada 2026

BACA JUGA:Pendukung Sudewo Gelar Tabur Bunga dan Doa Bersama di Pengadilan Tipikor, Sebut Ikhtiar Jalur Langit

Persidangan turut mengungkap adanya rencana penyerahan uang kepada Abdul Suyono. 

Kategori :