Sikapi Raperda Pengawasan Minol, Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kota Tegal Agendakan Bertemu PKS

Rabu 05-08-2026,13:43 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Ismail F

TEGAL, diswayjateng.id - Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kota Tegal mengagendakan pertemuan dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tegal. Pertemuan ini diagendakan Fraksi yang merupakan penggabungan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (minol).

Ketua Fraksi Amanat Persatuan Nur Fitriani mengatakan, dalam agenda pertemuan tersebut pihaknya berencana mengajak Fraksi PKS untuk bersama-sama menolak Raperda usulan Pemerintah Kota Tegal yang hingga kini belum berjalan di Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal tersebut. “Hasilnya seperti apa, nanti tergantung pertemuan tersebut,” kata Nur Fitriani kepada Radar Tegal, Selasa (4/8/2026).

Pembahasan Raperda tersebut diketahui terhenti setelah Ketua Pansus IV, Mochamad Ali Mashuri, yang berasal dari Fraksi PKS, mengundurkan diri.

Hingga kini dikabarkan belum ada Anggota DPRD yang bersedia menggantikannya sehingga isi Raperda belum mulai dibahas.

Fitriani memandang, Raperda tersebut bukan sekadar menyangkut tentang regulasi, tetapi juga masa depan generasi muda Kota Tegal.

Kehadiran Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dinilai berpotensi menjadi legitimasi terhadap peredaran minuman beralkohol dengan alasan pengendalian.

BACA JUGA:Raperda Minol Tegal: Mantan Ketua Pansus Minta Draf Dikembalikan

BACA JUGA:Komisi I DPRD Evaluasi Implementasi Perda Larangan Minol Kota Tegal

Selain alasan moral, dia juga mempertanyakan efektivitas implementasi Raperda tersebut. Fitriani mencontohkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 yang melarang peredaran minuman beralkohol selama hampir dua dekade dinilai belum berjalan secara optimal.

Karena itu, khawatir Raperda yang baru hanya akan menjadi aturan yang tidak efektif dalam praktik. Dari sisi hukum, ia juga melihat Raperda tersebut belum memiliki landasan yang kuat karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur minuman beralkohol. Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol yang pernah diajukan pada 2014 belum pernah disahkan.

Sehingga, regulasi di daerah dinilai belum memiliki payung hukum yang memadai. Menanggapi argumentasi bahwa Raperda berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp10 miliar, legislator Daerah Pemilihan Tegal Barat ini menyatakan tidak.

Dalam pemikirannya, masih banyak  lain untuk meningkatkan PAD tanpa bergantung pada peredaran minuman beralkohol.

Baginya, uang bukan segalanya. Masa depan generasi penerus lah yang harus dikedepankan. (nam)

Kategori :