Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Tegal Terus Berprogres
ASISTENSI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal menjalani asistensi di Kementerian.--
TEGAL, diswayjateng.id - Proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal terus menunjukkan perkembangan yang positif. Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) berkomitmen menyelesaikan setiap tahapan Revisi secara terukur, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar menghasilkan dokumen tata ruang yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Heru Prasetya, mengatakan, revisi RTRW disusun untuk menghasilkan dokumen tata ruang yang adaptif terhadap dinamika pembangunan, memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, sekaligus mendukung pembangunan Kota Tegal yang berkelanjutan.
“Proses revisi RTRW berlangsung sesuai dengan tahapan,” kata Heru kepada Radar Tegal, Selasa (4/7/2026).
Heru menjelaskan, sejalan dengan kebijakan nasional di bidang ketahanan pangan, Pemerintah Kota Tegal juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dari ketentuan minimal perlindungan LP2B sebesar 87 persen, Kota Tegal mengusulkan sekitar 90 persen sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan lahan pertanian, mengendalikan alih fungsi lahan, dan mendukung ketahanan pangan nasional.
BACA JUGA:RTRW Batang Ditarget Rampung November, Nasib KITB, LP2B, dan KDMP Ditentukan
BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025
Saat ini, proses revisi RTRW memasuki tahap penyelesaian beberapa substansi penting, meliputi penyusunan peta rencana, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan penataan ruang.
Penyelesaian tahapan tersebut bertujuan memastikan substansi Revisi RTRW Kota Tegal selaras dengan kebijakan penataan ruang di tingkat provinsi maupun nasional.
“Selain itu, mengakomodasi prinsip pembangunan berkelanjutan, serta memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif,” terang Heru.
Setelah seluruh tahapan rampung, proses revisi akan dilanjutkan ke Pembahasan Lintas Sektor (Linsek) yang difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Forum tersebut akan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kota Tegal, DPRD Kota Tegal, kementerian terkait, serta perangkat daerah sesuai bidang kewenangannya untuk melakukan pembahasan dan penyelarasan akhir terhadap substansi revisi RTRW.
Heru optimistis seluruh proses revisi dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, dokumen RTRW yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, meningkatkan iklim investasi, serta menjadi pedoman pembangunan Kota Tegal yang berkelanjutan, tangguh, dan berdaya saing. (nam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


