"Mereka naik satu motor bertiga. Saat mogok, kami patroli bersama masyarakat, kemudian diamankan dan terbukti membawa senjata tajam berupa celurit," ungkapnya.
AKP Sukarinto menyebut ketiga pelajar tersebut berasal dari wilayah berbeda. Mereka berasal dari Kecamatan Ngadirejo, Kandeman, dan kawasan Juragan, Kabupaten Batang.
Sementara itu, lokasi awal mereka berkumpul berada di Desa Sumur, Kecamatan Banyuputih. Dari tempat tersebut, rombongan kemudian bergerak menuju kawasan Jalan Baru BIP.
Meski tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur, proses pemeriksaan tetap berjalan. Penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Polisi juga memastikan pencegahan akan diperkuat. Polsek Tulis berencana meningkatkan patroli pada sejumlah jam yang dinilai rawan terjadi aksi tawuran.
"Kami akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, baik malam maupun siang hari," kata AKP Sukarinto.
Selain patroli, polisi menggandeng pemerintah desa untuk melakukan pembinaan. Sasaran pembinaan terutama menyangkut bahaya gengster, tawuran, dan kenakalan remaja lainnya.
"Kami bekerja sama dengan kepala desa untuk melakukan pembinaan kepada para pemuda terkait gengster, tawuran, dan bentuk kenakalan remaja lainnya," pesannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tren tawuran remaja bukan sekadar persoalan konten media sosial. Membawa celurit atau senjata tajam dapat berujung pada konsekuensi hukum dan membahayakan banyak pihak.
Polisi berharap pengawasan terhadap aktivitas remaja diperkuat bersama. Orang tua, sekolah, dan pemerintah desa dinilai memiliki peran penting mencegah remaja terjerumus dalam aksi tawuran.
Dengan pengawasan lebih awal, potensi bentrokan diharapkan dapat dicegah. Jangan sampai tren ikut-ikutan tawuran berubah menjadi masalah hukum dan masa depan anak.