Penghentian Pendataan Program MBG Digugat, Warga Solo Tempuh Jalur Praperadilan

Kamis 16-07-2026,20:27 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

 

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menghambat upaya mengungkap fakta apabila memang terdapat pelanggaran.

 

Kuasa hukum pemohon, Arif Sahudi, menjelaskan gugatan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian pengumpulan data yang sebelumnya diperintahkan Kejaksaan Agung.

 

Menurut Arif, pada pertengahan Juni 2026 telah diterbitkan instruksi kepada jajaran kejaksaan di daerah untuk melakukan pendataan terkait pengelolaan Program MBG. Namun, beberapa pekan kemudian muncul surat yang memerintahkan penghentian kegiatan tersebut.

 

"Klien kami ingin memperoleh kepastian hukum. Kalau memang proses itu dihentikan, tentu harus ada dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat," katanya.

 

Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta PN Surakarta menyatakan penghentian pendataan tersebut tidak sah apabila bertentangan dengan ketentuan hukum. 

 

Selain itu, mereka juga meminta agar proses penanganan dugaan penyimpangan Program MBG dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Arif menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk menghambat pelaksanaan Program MBG, melainkan sebagai bentuk dukungan agar program strategis pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Berkas permohonan telah diterima kepaniteraan PN Solo. Selanjutnya, pemohon tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang praperadilan.

Kategori :