TEGAL, diswayjateng.id - Komisi I DPRD Kota Tegal melakukan evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minol (Minuman Beralkohol).
Evaluasi tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal beberapa waktu lalu. Rapat Kerja tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I Moh Muslim dan dihadiri Kepala Satpol PP Budio Pradibto.
Ketua Komisi I Moh Muslim mengatakan, Perda yang telah berlaku hampir dua dekade itu belum sepenuhnya dapat diterapkan secara optimal. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana yang diamanatkan dalam Perda tersebut.
Di mana, pada Pasal 8 Perda Nomor 5 Tahun 2006 disebutkan bahwa pelaksanaan Perda akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
BACA JUGA:Rapat Pemilihan Ketua Pansus Minol DPRD Kota Tegal Deadlock
BACA JUGA:PAN Kota Tegal Galang Kekuatan Moral Tolak Legalisasi Minol
“Karena hingga kini Perwal tersebut belum diterbitkan, penegakan Perda belum bisa berjalan secara maksimal,” kata Muslim.
Lebih lanjut Muslim menjelaskan, dalam praktiknya, Satpol PP masih melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Namun, dengan berdasarkan Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Penindakan umumnya dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama.
Sehingga, Perda Nomor 5 Tahun 2006 tidak hanya menjadi regulasi yang berlaku di atas kertas, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
BACA JUGA:DPRD Segera Tentukan Ketua Pansus Raperda Minol Kota Tegal Pengganti Mochamad Ali Mashuri
BACA JUGA:Mengejutkan! Ketua Pansus Raperda Minol DPRD Kota Tegal Mundur karena Alasan Ini
Karena itu, Komisi I mendorong adanya penguatan regulasi. Sebagai tindak lanjut, Komisi I mengusulkan Rapat Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk tentu Satpol PP.
Selain membahas efektivitas regulasi, Rapat Gabunngan tersebut juga diharapkan menghasilkan kesepakatan untuk mengambil langkah strategis ke depan.
Melalui langkah tersebut, Komisi I berharap pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dapat dilakukan lebih optimal, sekaligus dapat memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak Perda dalam menjalankan tugasnya.