KEBUMEN, diswayjateng.com – Memasuki musim kemarau, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran jerami, sampah, maupun semak-semak kering di sekitar jalur kereta api.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu perjalanan kereta api hingga membahayakan keselamatan penumpang dan petugas.
Wilayah kerja KAI Daop 5 Purwokerto memiliki banyak lintasan yang melewati area persawahan dan perbukitan. Saat musim kemarau, sisa jerami kering di lahan pertanian serta semak belukar di sekitar rel menjadi material yang mudah terbakar.
Jika dibakar tanpa pengawasan, api maupun kepulan asap dapat mengganggu kelancaran operasional kereta api.
BACA JUGA: Geger Penemuan Bayi di Toilet Kereta Api Sancaka, Polisi Buru Pelaku Pembuangan
BACA JUGA: Penumpang Kereta Api di Stasiun Kutoarjo Melonjak 18 Persen Selama Libur Sekolah
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyebut dampak paling berbahaya dari pembakaran di sekitar jalur rel adalah terganggunya jarak pandang masinis.
"Asap dari pembakaran jerami maupun sampah dapat mengganggu pandangan masinis saat mengoperasikan kereta api. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat mengurangi kemampuan masinis dalam mengamati kondisi lintas dan mengambil tindakan secara tepat," ujar As’ad melalui siaran pers Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, gangguan akibat asap bukan hanya berpengaruh terhadap visibilitas masinis, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan pada sejumlah perangkat operasional di sepanjang jalur kereta api.
Panas dari api dapat mengancam sistem persinyalan, kabel komunikasi, serta berbagai instalasi pendukung lainnya yang berperan penting dalam menjaga keandalan perjalanan kereta api.
BACA JUGA: Semarang Makin Mudah Dijangkau, 58 Perjalanan Kereta Api Per Hari Dukung Wisata Keluarga
Untuk mengantisipasi potensi gangguan, KAI Daop 5 Purwokerto terus memperkuat pengawasan melalui patroli di titik-titik rawan kebakaran. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api juga terus dilakukan agar kesadaran terhadap keselamatan perjalanan kereta api semakin meningkat.
As’ad menegaskan, masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api. Larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), yang mengatur berbagai aktivitas yang tidak diperbolehkan di ruang manfaat jalur kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur rel dan ikut menjaga lingkungan perkeretaapian agar tetap aman," kata As’ad.
BACA JUGA: Godzilla Ancam Batang, BMKG Prediksi Kemarau 2027 Lebih Parah, Ini Kata BPBD
BACA JUGA: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Parah, Purworejo Gerak Cepat Kirim Ribuan Liter Air Bersih ke Warga
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan kebakaran, kepulan asap, atau kondisi lain yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.
"Apabila menemukan kondisi yang membahayakan perjalanan kereta api, segera laporkan kepada petugas KAI terdekat agar dapat segera ditangani. Peran serta masyarakat sangat berarti dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api," tutup As’ad.