SLAWI, diswayjateng.id – Hubungan darah antara ayah dan anak di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, retak. Demi mengejar harta warisan peninggalan sang istri yang ditaksir bernilai miliaran rupiah, seorang ayah berusia 76 tahun nekat menyeret empat anak kandungnya ke meja hijau.
Babak baru perseteruan keluarga ini memuncak saat tim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tegal menggelar pemeriksaan setempat (PS) di Balai Desa Bojongsana, Rabu (8/7) siang. Proses yang diawali dengan mediasi alot tersebut langsung dilanjutkan dengan pengukuran lima bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Di bawah terik matahari Pantura yang menyengat, tensi di lapangan sempat mendidih. Adu mulut berkali-kali pecah antara kubu ayah dan anak-anaknya. Beruntung, petugas PA sigap meredam ketegangan sehingga proses hukum tetap berjalan kondusif. Kepala Desa Bojongsana, Sukarto, membenarkan bahwa warganya tengah terlibat konflik keluarga yang runcing. "Ini sidang sengketa tanah antara ayah dan anak kandung. Penggugatnya H. Mugni, yang menggugat empat anaknya terkait tanah warisan milik almarhumah istrinya, Hj Aminah," kata Sukarto. Sukarto membeberkan, Hj Aminah meninggal dunia pada 2014 silam. Sebelum dipersunting H. Mugni, almarhumah memang sudah memiliki harta bawaan berupa tanah yang sangat luas. Tak heran jika garis keturunan mereka dikenal sebagai salah satu keluarga terkaya di Desa Bojongsana. Prahara baru muncul belakangan ini, ketika H. Mugni mendesak agar tanah-tanah peninggalan tersebut dijual—keinginan yang langsung ditolak mayoritas anaknya. SUDAH KLIR 12 TAHUN LALU Di sisi lain, pihak anak merasa persoalan warisan ini sebenarnya sudah selesai sejak lama. Uut Fahriah, salah satu anak yang menjadi tergugat, menegaskan bahwa pembagian warisan telah disepakati secara mufakat sekitar 40 hari setelah sang ibu berpulang. "Waktu itu bapak hadir dan setuju. Pembagian dilakukan lewat musyawarah, bahkan sebagian aset rumah sudah bersertifikat atas nama anak-anak. Surat Keterangan Waris (SKW) dari notaris juga sudah klir," tegas Uut. Objek yang digugat sang ayah tidak main-main. Total ada lima bidang tanah yang mencakup pekarangan seluas 800 meter persegi, lahan 1.100 meter persegi, dua bidang sawah masing-masing seluas 4.000 dan 3.500 meter persegi, serta hamparan tanah seluas 13.000 meter persegi. Uut menekankan, seluruh objek tersebut murni harta bawaan dari garis keturunan ibunya, bukan harta gana-gini yang diperoleh bersama sang ayah. Menariknya, dari lima bersaudara, H. Mugni hanya menggugat empat anaknya. Ia justru "berkoalisi" dengan anak ketiganya, Uus Fadilah, sebagai sesama penggugat. MENDADAK BERUBAH SIKAP Kekecewaan mendalam juga diungkapkan oleh Burhanudin Musahad. Ia mengaku anak-anak sebenarnya tidak akan pelit jika sang ayah membutuhkan uang untuk tujuan yang jelas dan baik. "Kalau tanah dijual untuk biaya umrah, haji, atau disumbangkan ke pondok pesantren, kami dukung seratus persen. Tapi kami tidak tahu uang dari warisan ini sebetulnya mau dipakai untuk apa," keluh Burhanudin. Ia merasa heran dengan perubahan drastis sikap ayahnya dalam setahun terakhir. Padahal, selama ini seluruh kebutuhan hidup sang ayah selalu dicukupi dengan layak oleh anak-anaknya. "Dulu bapak kami rawat dan kami bahagiakan. Tapi setahun ini pikirannya berubah total dan mendadak menuntut harta warisan ibu," imbuhnya. Senada, Husni Suhadah menduga ada pihak luar yang sengaja memperkeruh suasana dan memengaruhi pikiran ayahnya. "Kami hanya ingin bapak hidup tenang di masa tua. Kakak kami yang ikut menggugat itu pun sebenarnya sudah mendapat bagian warisannya," cetus Husni. Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Agus Ikhwanudin, menjelaskan bahwa turunnya tim ke lapangan murni untuk mencocokkan legalitas objek gugatan dengan kondisi riil di lapangan. "Gugatan kami pada pokoknya meminta penetapan ahli waris dan pembagian harta sesuai hukum Islam serta ketentuan hukum yang berlaku," jelas Agus. Meski perkara sudah telanjur masuk ke pengadilan, Agus memastikan pihaknya belum mengunci rapat pintu damai. "Kami tetap mengedepankan penyelesaian kekeluargaan. Mediasi di luar persidangan sudah beberapa kali kami upayakan," pungkasnya.Di Tegal: Berebut Warisan Miliaran, Ayah Gugat Empat Anaknya
Jumat 10-07-2026,12:54 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Wawan Setiawan
Kategori :
Terkait
Jumat 10-07-2026,12:54 WIB
Di Tegal: Berebut Warisan Miliaran, Ayah Gugat Empat Anaknya
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,12:06 WIB
Tak Biasa, 'Palang' Kejari Salatiga Diturunkan Pasca Surat JAM Injel Kejagung Tersebar
Jumat 10-07-2026,05:00 WIB
Oknum Warga Slawi Tegal Diduga Tipu Investor hingga Ratusan Juta
Jumat 10-07-2026,07:00 WIB
Haji Boncos
Jumat 10-07-2026,06:00 WIB
Polres Boyolali Ringkus 2 Pengedar Sabu Asal Grobogan, 10,04 Gram Serbuk Kristal Setan Disita Petugas
Jumat 10-07-2026,13:08 WIB
Taruhan Kredibilitas di Pintu Jampidsus
Terkini
Jumat 10-07-2026,23:00 WIB
Dampingi Kasad Bekali Taruna Akmil, Pangdam IV/Diponegoro Siapkan Pemimpin TNI AD Menuju Indonesia Emas 2045
Jumat 10-07-2026,21:11 WIB
Titiek Soeharto Berharap Klaten Terus Jadi Daerah Percontohan Modern
Jumat 10-07-2026,21:10 WIB
Angin Kencang Robohkan Pohon Kelapa, Atap Rumah Warga Ngombol Rusak
Jumat 10-07-2026,21:00 WIB