SOLO, diswayjateng.id – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Mojosongo, Kota Solo.
Insiden yang menyebabkan seorang pekerja mengalami luka berat itu mendorong Komisi III DPRD Kota Solo meminta evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Perhatian DPRD muncul setelah Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kejadian, Selasa 7 Juli 2026. Selain meninjau area PLTSa, rombongan juga mengunjungi korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Solo, Sonny, mengungkapkan korban merupakan karyawan PT SMPP, perusahaan yang menjadi vendor pengelola PLTSa Putri Cempo.
Korban, Muhammad Haris, mengalami cedera serius setelah tangan kanannya tersangkut mesin conveyor saat melakukan pekerjaan di area pemilahan sampah.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, kecelakaan terjadi pada Kamis 2 Juli 2026, sekitar pukul 08.19 WIB. Saat itu korban sedang membersihkan area conveyor ketika tangannya diduga tersangkut pada mesin yang masih beroperasi.
"Akibat mesin yang terus bergerak, tangan korban tertarik hingga bagian lengan. Bahkan tarikan mesin menyebabkan cedera serius pada bagian tubuh lainnya. Beruntung korban dapat segera diselamatkan oleh rekan kerjanya," ujar Sonny.
Rekan kerja korban langsung menghentikan operasional mesin dan mengamankan sistem agar proses evakuasi dapat dilakukan. Petugas bahkan harus memotong sebagian komponen conveyor untuk melepaskan tangan korban yang terjepit.