Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Semarang 2025 Optimis Disetujui DPRD
Wali Kota Semarang Agustina optimistis Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disetujui DPRD. Kota Semarang kembali meraih opini WTP dari BPK untuk ke-10 kalinya.-dok. Pemkot Semarang-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, Diswayjateng.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2025 disampaikan oleh Wali Kota Agustina Wilujeng dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin, 6 Juli 2026, sebagai tahapan awal sebelum persetujuan DPRD diberikan.
Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Semarang 2025 tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Semarang 2025 selanjutnya akan dilakukan oleh DPRD sebelum keputusan akhir ditetapkan. Optimisme terhadap persetujuan Raperda tersebut disampaikan karena berbagai indikator kinerja Pemerintah Kota Semarang dinilai telah menunjukkan hasil positif sepanjang tahun anggaran berjalan.
Kolaborasi antara Pemerintah Kota Semarang dan DPRD disebut telah menjadi faktor penting yang mendorong keberhasilan pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Sinergi tersebut dinilai menjadi modal utama dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Semarang 2025.
"Ini tahapan pertama meminta persetujuan dari DPRD. Nanti setelah dibahas oleh DPRD baru bisa menyatakan menerima atau tidak. Mudah-mudahan bisa disetujui karena banyak prestasi yang diraih Pemerintah Kota Semarang. Ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Pemkot Semarang dan DPRD Kota Semarang," kata Agustina.
BACA JUGA:Berharap Bertemu Kucing, Anjani Bocah 7 Tahun Berhasil Hingga Puncak Gunung Lawu via Cemoro Sewu
BACA JUGA:Rampungkan Al-Qur'an Edisi At-Tegali, Tim Penerjemah Jemput Berkah Sowan ke Rais Syuriyah PBNU
Opini WTP 10 Kali Berturut-turut Kembali Diraih
Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang dinilai telah bekerja cepat dan profesional dalam menyelesaikan penyusunan laporan keuangan daerah setelah pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan selesai dilakukan.
Kinerja tersebut kembali mengantarkan Pemerintah Kota Semarang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut dinilai mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"Saya mengapresiasi teman-teman ASN yang gerak cepat merangkum seluruh laporan. Hasil pemeriksaan BPK juga sangat membanggakan. Hari ini kita dapat mengumumkan bahwa Kota Semarang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut," ujar Agustina.
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Meskipun opini WTP kembali berhasil dipertahankan, berbagai pembenahan disebut akan tetap dilakukan guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Gudang Kayu di Tembalang Semarang Ludes Terbakar, Atap Bangunan Ambruk, Tidak Ada Korban Jiwa
Pengembangan inovasi di berbagai sektor juga akan terus didorong melalui pembelajaran dari praktik terbaik yang telah diterapkan oleh daerah lain. Langkah tersebut dipandang penting untuk mempercepat pembangunan daerah sekaligus memperkuat kualitas layanan publik di Kota Semarang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






