Dishub Batang Pastikan Tak Ada Jual Beli Parkir Alun-Alun Bandar

Senin 22-06-2026,12:11 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Ismail F

BATANG, diswayjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang memastikan pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Bandar dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pemkab juga menegaskan tidak ada ruang bagi praktik jual beli maupun penguasaan lahan parkir oleh pihak tertentu di alun alun bandar 

Penataan kawasan alun alun Bandar menjadi tindak lanjut arahan Bupati Batang untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan parkir yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.

BACA JUGA: Video Viral Perusakan Etalase Piala SDN Wonobodro 1 Batang, Polisi Pastikan Pelaku Masih Anak-anak

BACA JUGA: Korupsi Dana BOK Blado II Rp842 juta Terbongkar, Kejari Batang Tetapkan Dua Tersangka

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batang, Landriyono, mengatakan persoalan pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Bandar, khususnya di area Ampera, telah dibahas melalui rapat internal.

Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan dan melibatkan Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal).

Pembahasan juga dilakukan bersama pemerintah kecamatan setempat. 

Menurut Landriyono, secara fisik kawasan tersebut merupakan aset yang dibangun oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). 

BACA JUGA: Bupati Batang Ajukan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan 8 Hektare di Bandar

BACA JUGA: Ratusan Pelajar Berebut Tiket Polda di Mobile Legends Kapolres Batang Cup 2026

Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku serta arahan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), pengelolaan parkir tetap menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.

"Pada prinsipnya kami siap menjalankan apa pun petunjuk pimpinan. Yang terpenting pengelolaannya dilakukan secara transparan sesuai standar operasional prosedur dan mekanisme kerja sama yang berlaku," katanya, Senin 22 Juni 2026.

Landriyono menegaskan Dishub tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik jual beli lahan parkir. 

Kategori :