“Masih di Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Sementara itu, penahanan Roy Suryo dan dr Tifa menuai tanggapan dari tim kuasa hukum keduanya. Pengacara Refly Harun menyampaikan keberatan atas langkah penyidik yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.
Menurut Refly, perkara yang sedang diproses masih berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang memerlukan pembuktian lebih lanjut di pengadilan.
Ia menilai pendekatan penahanan terhadap kedua kliennya tidak tepat mengingat substansi perkara masih menjadi perdebatan hukum.
Selain itu, Refly juga menyoroti waktu penangkapan yang dinilai kurang proporsional. Ia menyebut dr Tifa diamankan menjelang agenda akademik yang akan dijalaninya, sementara Roy Suryo dikabarkan ditangkap setelah kembali dari kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini tetap berlanjut di bawah penanganan Polda Metro Jaya. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik lama mengenai keaslian ijazah Jokowi yang kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Sejumlah pihak menilai proses persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji berbagai bukti dan keterangan yang dipersoalkan selama ini.