"Saat ini fokus utama perbaikan dan penataan diarahkan pada pengembalian fungsi trotoar di kawasan Alun-alun dan seluruh titik di Kota Tegal. Penertiban bangunan di atas saluran dan bantaran sungai akan dilaksanakan pada waktunya dengan melibatkan berbagai pihak terkait," ujarnya.
BACA JUGA:Fraksi Gerindra Gerah dengan Maraknya Balap Liar di Tegal, Ruas Jalan Ini Jadi Sorotan
BACA JUGA:Bhayangkara Youth Edu-Fest 2026, Polres Tegal Kota Ajak Generasi Muda Bicara Karakter dan Masa Depan
Penanganan bersifat berbeda sesuai kewenangan, wilayah Kemiri misalnya berada di lingkup Provinsi. Sehingga nanti akan dikoordinasikan bersama Dinas PU dan Satpol PP tingkat provinsi.
Sedangkan titik lain, seperti kawasan Belis berada di lingkup kewenangan kota. Pemerintah menyadari bahwa penertiban memerlukan solusi matang, karena menyangkut tempat tinggal warga.
"Penanganan akan melibatkan lintas dinas dan pemangku kepentingan lain guna mencari jalan keluar terbaik, sehingga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan seluruh masyarakat dapat terjaga dengan baik," ujarnya.