Sering Picu Macet, Dishub Semarang Tertibkan Manuver Bus Besar di Jalan Prof Hamka

Rabu 03-06-2026,19:00 WIB
Reporter : Wahyu Sulistiyawan
Editor : Wawan Setiawan

SEMARANG, Diswayjateng.id – Larangan putar balik bus di Jalan Prof Hamka, Kota Semarang, mulai disosialisasikan kepada sejumlah agen bus di koridor Kalibanteng hingga Krapyak guna mengantisipasi kemacetan dan menekan risiko kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut. 

 

Langkah tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melalui kegiatan edukasi kepada pengelola agen bus agar seluruh kru dan pengemudi armada tidak lagi melakukan manuver putar balik atau melintas di ruas Jalan Prof Hamka yang telah diberlakukan pembatasan bagi kendaraan tertentu. 

 

Kebijakan larangan putar balik bus di Jalan Prof Hamka itu diterapkan menyusul hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan aktivitas U-turn kendaraan berdimensi besar kerap memicu perlambatan arus kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk, sekaligus meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

 

"Kami meminta kerja sama yang kooperatif dari seluruh pengelola agen bus di koridor Kalibanteng–Krapyak. Mohon untuk terus mengingatkan para pengemudi agar tidak memasuki maupun melakukan putar balik di Jalan Prof Hamka karena sudah terdapat pembatasan MST lebih dari 8 ton serta portal setinggi 3,4 meter. Untuk putar balik, silakan menggunakan fasilitas yang telah disediakan di Jalan Walisongo atau Jalur Pantura," ujar Staf Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Budi Santoso, Rabu (3/6/2026). 

BACA JUGA:Tanjakan Silayur Semarang Dipasang EWS, Dishub Siagakan Posko Pengawasan Kendaraan Berat

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya yang melintas di kawasan Ngaliyan dan sekitarnya. 

 

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa di sepanjang Jalan Prof Hamka telah dipasang portal dengan tinggi maksimal 3,4 meter sebagai bentuk pengendalian kendaraan yang melintas. 

 

Selain keberadaan portal, pembatasan juga diberlakukan berdasarkan klasifikasi jalan yang mengatur kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton tidak diperbolehkan menggunakan ruas jalan tersebut. 

 

Kondisi geometrik jalan dan tingginya volume kendaraan disebut menjadi pertimbangan utama diberlakukannya pembatasan tersebut. Karena itu, armada bus berukuran besar diminta untuk tidak menggunakan Jalan Prof Hamka sebagai lokasi putar balik maupun jalur lintasan. 

Kategori :